Detail Karya Ilmiah

  • Penyelesaian Sengketa Jual Ikan Secara Tebasan di Desa Rowoglagah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan
    Penulis : Penyelesaian Sengketa Jual Ikan Secara Tebasan di
    Dosen Pembimbing I : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, SH., Mhum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Sistem jual beli menggunakan tebasan adalah proses jual beli yang masih menganut hukum adat. Proses jual beli semacam ini belum diatur di dalam perundang-undangan sebab telah ada dan hidup dalam masyarakat adat. Mengingat masyarakat pedesaan masih minim pengetahuan tentang hal-hal yang berbau tentang hukum khususnya aturan mengenai jual beli yang telah diatur dalam pemerintah, oleh sebab itu masyarakat adat masih memakai jual beli dengan sistem tebasan. Adapun isu hukum yang dalam penelitian ini adalah objek jual beli tidak jelas besaran jumlahnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian antara penjual atau pembeli. Proses jual beli tebasan yang diteliti terjadi di Desa Rowoglagah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Metode yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian Hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta (Fact Approach), dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian tersebut didapatkan dari hasil wawancara di Desa Rowoglagah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Dalam pelaksaan proses jual beli dengan menggunakan sistem tebasan yang selama ini berlangsung di masyarakat seringkali menemui kendala yang berpotensi yang menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sudah seharusnya sistem jual beli semacam itu tidak dipergunakan lagi hendaknya proses jual beli dibuat secara tertulis di hadapan Kepala Desa atau perangkat desa mengingat nominal uang pada jual beli tidaklah sedikit. Pada praktek jual beli tebasan harus dihadirkan saksi, saksi yang hadir bukan merupakan anggota keluarga dan harus dikehendaki kedua belah pihak. Kata Kunci: Tebasan, Jual Beli Sistem Adat, Pelaksanaan Jual Beli Tebasan

    Abstraction

    The system of transaction using tebasan still adheres to the customary law. This system has not been regulated in legislation because it is exists and lives in indigenous peoples. Given the rural community have minimum knowledge about law, especially rules on the transaction that has been set in the government, therefore indigenous people still use the transaction with slash system. The legal issues in this study are the object of transaction is not clear, the amount of quantity so that potentially cause losses between the seller or buyer. The research investigation took place in Rowoglagah Village, Deket Sub-district, Lamongan District. The method used is empirical law research using (fact approach), and data analysis using descriptive qualitative. The research was obtained from an interview with seller and buyer Rowoglagah Village, Deket Sub-district, Lamongan District. In the implementation of the process of buying and selling by using the system of slaughter that has been going on in the community often encounters potential obstacles that cause harm to both parties. It should be that such a sale and purchase system should not be used anymore, so the transaction be made in front of the Village Head given the nominal money on the sale and purchase is not small. On the practice of transaction must be presented witnesses, the witnesses present are not members of the family and should be desired by both parties. Keywords: Tebasan, Transaction Customary System, Transaction of Tebasan

Detail Jurnal