Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH TERHADAP TINDAKAN PHK ATAS RELOKASI PERUSAHAAN ASING DI INDONESIAPenulis : ACHMAD SIDIK JAMALUDINDosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu SH MhumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perlindungan pekerja/buruh dalam Undang-undang Ketengakerjaan mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK), PHK merupakan berakhirnya perjanjian antara pengusaha dan pekerja/buruh. Di Indonesia terdapat kegiatan yang dinamakan relokasi perusahaan. Kegiatan relokasi perusahaan asing dapat mengakibatkan pekerja/buruh kehilangan pekerjaannya. Bahkan selama ini dalam beberapa kasus perusahaan asing tidak diberikannya hak-hak normatif. Faktor utamanya karena tidak ada aturan yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja akibat tindakan relokasi ini. Permasalahan penelitian ini adalah terletak apakah relokasi perusahaan asing telah memenuhi ketentuan hukum di Indonesia dan mengenai perlindungan hukum pada pekerja/buruh yang mengalami PHK atas relokasi perusahaan asing. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan serta pemahaman mengenai perlindungan hukum pada pekerja/buruh apabila terjadi tindakan relokasi pada perusahaan asing yang ada di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). serta analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bersifat deduktif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep relokasi perusahaan asing merupakan tindakan pemindahan usaha yang merugikan bagi pekerja/buruh, serta belum diatur ketentuan hukumnya di Indonesia, konsep relokasi perusahaan asing selama ini adalah pemindahan usahanya dalam kondisi masih sehat, menghindari kerugian yang belum pasti terjadi, namun tetap memilih tutup dan membuka kembali dinegara lain. dan Tindakan relokasi bagi perusahaan asing yang mengkibatkan adanya pemutusan hubungan kerja bagi pekerja/buruh wajib memberikan hak-hak normatifnya. Serta bersama pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat memperkuat atau menciptakan hukum secara spesifikasi mengenai relokasi perusahaan pada undang-undang Ketenagakerjaan. Kata kunci : Perlindungan, PHK, Relokasi Perusahaan
AbstractionProtection for worker/laborer on Labour Laws Indonesia include termination of employment relationship, termination of employment relationship is end of the agreement between employers and workers/laborers. In Indonesia there is an activity called corporate relocation. The Activities of Foreign corporate relocation can be make worker/laborer lost their jobs. Even so far in some cases foreign corporate don’t give normative right. Main factor because nothing regulation to determine about termination of employment relationship as a result relocation activity. The problem of this research is when relocation of foreign corporate has complied or not with existing law in Indonesia and about protection law for worker/laborer had termination of employment relationship as a result foreign corporate relocation. This research is used for a get clarity and understanding of law protection for workers/laborers as a result relocation activities for foreign corporate in Indonesia. This research Method is normative law, the problem approach is a statute approach. Analysis of law method is deductive analysis technique. The results of this research indicate that the concept of foreign corporate relocation is a business movement activity who can be disadvantageous for worker/laborer and has not determine its law provisions in Indonesia. The concept of foreign corporate relocation during this time is the move of business in the condition still good, Avoiding uncertain losses, But still choose closed and reopening in other countries. And then relocation activity for foreign companies has result termination of employment relationship for worker/laborer must be given a their normative right. Along with the government as a policymaker can strengthen or create specification law about corporate relocation on labour laws Indonesia. Keyword : Protection, Termination of Employment Relationship, Corporate Relocation