Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI - HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT MIKRO TANPA AGUNAN DI BRI KANTOR CABANG SIDOARJOPenulis : YUGO SATRIO WIGUNODosen Pembimbing I : Dr.Devi Rahayu, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) selama ini diakui berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Dalam posisi strategis tersebut, pada sisi lain UMKM masih menghadapi permodalan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Dalam hal ini permodalan dapat diatasi dengan pemberian modal dengan sistem mencicil (kredit). Dalam rangka pemberian kredit kepada masyarakat untuk kepentingan pembiayaan maupun permodalan, maka setiap bank diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) dalam pemberian kredit-kreditnya. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang bagaimana pelaksanaan pemberian kredit Mikro tanpa agunan di BRI Kantor Cabang Sidoarjo dan pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada kredit Mikro tanpa agunan di BRI Cabang Sidoarjo. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu sebagai pengetahuan tentang bagaimana proses maupun hambatan dalam pelaksanaan prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit mikro dan mengetahui bagaimana upaya dalam penyelesaian kredit mikr macet di BRI Kantor Cabang Sidoarjo Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan di lapangan dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan Prinsip kehati hatian dalam pemberian kredit mikro tanpa agunan yang di lakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sidoarjo yang dapat dilihat dari pemberian kreditnya yang memiliki sistem didasarkan atas keyakinan bank akan kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk membayar utangnya. Dengan melakukan penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan dan prospek usaha dari debitor. Dalam dunia perbankan kelima faktor yang dinilai tersebut dikenal dengan sebutan “The Five Of Credit Analysis” atau prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Collateral And Condition). Penyelesaian Kredit macet Mikro tanpa agunan adalah tidak membebankan agunan tambahan seperti sertifikat tanah, rumah atau sebagainya melainkan agunan yang digunakan sebagai jaminan yaitu kelayakan obyek usaha itu sendiri yang dinilai dari prospek usahanya. Kata kunci: bank, kredit, prinsip kehati- hatian, agunan
AbstractionThe role of UMKM (Small micro and medium enterprises) during this time recognized the various parties are quite large in the national economy. In a strategic position, on the other hand UMKM still face the capital in carrying out and developing its business activities. In this case the capital can be resolved with the provision of capital with a system of installments (credit). In the framework of the provision of credit to the community for the benefit of financing and capital, then each bank is required to carry out the principle of prudence (Prudential Banking Principles) in the provision of the credits. In the writing of this thesis the author raised about how the implementation of provision of Micro-credit without collateral at a BRI Branch Office of Sidoarjo and the implementation of the settlement of bad debts in Micro-credit without collateral at BRI branch of Sidoarjo. The purpose of this thesis is as knowledge about how the process and obstacles in the implementation of the principle of prudential principles in the provision of micro-credit and knowing how the efforts in the settlement of the stuck of micro credit at BRI branch office of Sidoarjo. Research methods in the writing of this thesis uses the research method of law juridical empirical, which is done in the field by means of interviews with respondents who are primary data and researching library materials that are secondary data and also referred to the research literature The principle of prudential principles in the provision of micro-credit without collateral undertaken by the Bank Rakyat Indonesia Branch Office of Sidoarjo that can be seen from the provision of credit which has a system based on the belief of the banks will be ability and the ability of the customer to pay its debts. By assessing carefully on the character, capacity, capital collateral and the business prospects of the debtors. In the world of banking the fifth factor which is assessed is known as “The Five of Credit Analysis” or 5C principle (Character, Capacity, Capital, Collateral and Condition). The settlement of bad debts Micro without collateral is not to charge additional collateral such as land certificate, the house or so forth but rather collateral used as a guarantee that the feasibility of its business itself is assessed from the business prospect. Keywords: bank, credit, principle of prudence, the collateral