Detail Karya Ilmiah

  • KEABSAHAN LELANG OBJEK JAMINAN KREDIT
    Penulis : Asma’iyatus Sholihah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah S.H.,Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kredit merupakan salah satu bentuk penyaluran dana bank kepada masyarakat. Untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkannya, bank akan meminta jaminan kepada debitur. Hal tersebut bertujuan agar jikalau nanti debitur tidak bisa melunasi kreditnya maka bank akan menjual objek jaminan tersebut melalui lelang. Hal tersebut juga dilakukan oleh Bank Mega Cabang Gorontalo. Namun yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan lelang disini yaitu tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur bahwasanya jaminan yang diberikannya akan di lelang untuk melunasi kreditnya. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan apakah lelang yang dilakukan oleh Bank Mega Cabang Gorontalo dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3249/K/pdt/2015 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan bagaimana perlindungan hukum bagi debitur atas lelang yang dilakukan oleh Bank Mega Cabang Gorontalo yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3249/K/pdt/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lelang hak tanggungan yang telah dilakukan oleh Bank Mega Cabang Gorontalo merupakan lelang yang dilakukan tanpa melaksanakan tahapan penyelamatan kredit bermasalah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/4/BPPP, selain itu pelaksanaan lelang tanpa pemberitahuan kepada pihak debitur telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.0/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Oleh karena itu beberapa hukum melindungi debitur jikalau terjadi lelang demikian diantaranya yaitu ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh kreditur dalam melaksanakan lelang menurut Undang-undang Hak Tanggungan dan juga adanya fasilitas pengaduan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi nasabah dan kreditur dalam menyelesaian sengketa yang terjadi diantara mereka. Kata kunci : Lelang, barang jaminan, hak tanggungan

    Abstraction

    Credit is one form of channeling bank funds to the public. To secure the loan it has issued, the bank will request a guarantee to the debtor. It is intended that if the debtor can not repay the credit then the bank will sell the guarantee object through the auction. This is also done by Bank Mega of Gorontalo Branch. However, the problem in the implementation of the auction here is that there is no prior notification to the debtor that the guarantee will be given at the auction to pay off the credit. This research is conducted to explain whether the auction conducted by Bank Mega of Gorontalo Branch in Decision of Supreme Court Number: 3249 / K / pdt / 2015 is in accordance with Regulation of the Minister Finance Republic Indonesia Number 106 / PMK.06 / 2013 About Amendment of Regulation of Minister Finance Number 93 / PMK.06 / 2010 Concerning the Auction Implementation Guidelines and how the legal protection for the debtor of the auction conducted by Bank Mega of Gorontalo Branch contained in Supreme Court Decision Number 3249 / K / pdt / 2015. The research method used is normative by using approach of legislation (statute approach). The results showed that the auction of mortgages that have been done by Bank Mega Branch Gorontalo is an auction conducted without implementing the stages of rescue problem loans in accordance with Bank Indonesia Circular Letter No.26 / 4 / BPPP, In addition to the implementation of the auction without notice to the debtor has violated the provision of Article 10 paragraph (1) of Regulation of the Minister Finance Republic Indonesia Number 106 / PMK.06 / 2013 on Amendment to Regulation of the Minister Finance No. 93 / PMK.06 / 2010 About the Auction Guide. Therefore, some laws protect the debtor in the event of such auction such as the provisions that must be made by the creditor in conducting the auction under the Insurance Rights Act as well as the existence of a complaint facility provided by the Financial Services Authority to facilitate the customer and the creditor in settling the dispute Happened among them. Keywords: Auction, guarantee goods, mortgage rights

Detail Jurnal