Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTASPenulis : SEVTI MARTALIADosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H,M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Maraknya perilaku anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Padahal jika dipandang bagian sisi umur anak, yang berumur 17 tahun di wilayah Sumenep sudah bisa mengendari sepeda motor. dalam menerapkan diversi ada 3 bentuk konsep mekanisme pelaksanaan diversi oleh kepolisian, yaitu: Musyawarah polisi pihak yang terlibat dalam proses ini adalah polisi dan anak (pelaku), Musyawarah keluarga para pihak yang terlibat diversi adalah polisi, pelaku dan/atau orang tua/walinya, dan pembimbing kemasyarakatan dan musyawarah polisi, pelaku dan/atau orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya pembimbing kemasyarakatan dan masyarakat (tokoh masyarakat atau dari pihak sekolah). Sesuai Pasal 81, ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6). Polisi Sebagai suatu lembaga pemerintah yang terorganisasi dan terstruktur dalam ketatanegaraan yang oleh Undang-undang diberi tugas dan wewenang dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan kepolisian. dengan keadilan Restoratis berdasarkan pasal 1 angka 6 UU SPPA yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kata kunci: Anak, Pelanggaran Lalu Lintas, Diversi, Kepolisian
AbstractionThe child is the mandate as well as the gift of God Almighty that always must be maintained because in him attached to the dignity, dignity and rights as human beings who should be upheld. The rising behavior of minors who commit abuses in driving a motor vehicle that is inconsistent with Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. Yet if viewed the side of the age of children, who was 17 years old in the region Sumenep was able to ride a motorcycle. in applying the diversion there are 3 forms of the concept of a police-based implementation mechanism, namely: Deliberation of the police parties involved in this process are the police and children (perpetrators), Deliberation of the families of the parties involved are the police, the perpetrators and/or their parents/guardians, and community supervisors and police deliberations, perpetrators and/or parents/guardians, victims and/or parents/guardians of community and community (community or school leaders). Subject to Article 81, paragraphs (1), (2), (3), (4), (5) and (6). Police As an organized and structured government institution in the constitution which by law is given the duty and authority and responsibility to organize the police. with restorative justice under article 1 point 6 of the SPPA Law which is the settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators/victims, and other concerned parties to jointly seek a just settlement by emphasizing restoration back to its original state, retaliation. Keywords: Child, Traffic Violation, Diversion, Police