Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP POLISI DALAM MELAKUKAN RAZIA LALU LINTAS YANG TIDAK PROSEDURAL
    Penulis : FEBRIE ADI MULYA PRAYOGI PUTRA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Melakukan razia lalu lintas adalah tugas dan kewenangan anggota polisi serta penyidik pegawai negeri sipil. Dalam melakukan razia lalu lintas ini, anggota polisi harus sesuai dengan prosedur/aturan-aturan yang sudah ada. Akan tetapi, dalam prakteknya anggota polisi yang melakukan razia tersebut tidak sesuai dengan prosedur/aturan yang ada. Kasus diatas menimbulkan isu hukum terkait bagaimana prosedur/tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan tindakan apa yang diberikan terhadap polisi yang melakukan razia lalu lintas secara tidak prosedural. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan penegakan hukum terhadap polisi yang melakukan razia lalu lintas secara tidak prosedural. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah Prosedur atau tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sesuai atau berdasarkan dengan aturan yang ada yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, hal ini sebagai landasan/dasar bagi polisi untuk melakukan razia lalu lintas tersebut. Penegakan hukum terhadap polisi yang melakukan razia lalu lintas secara tidak prosedural meliputi: Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, berupa tindakan disiplin serta hukuman disiplin dan Pemberian sanksi sesuai dengan PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota polisi apabila telah melanggar kode etik dan tetap mengulangi pelanggaran yang serupa. Apabila anggota polisi tersebut sampai melakukan tindak pidana, maka berkaitan dengan perkara pidananya akan diselesaikan melalui Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Polisi, Razia Lalu Lintas.

    Abstraction

    A traffic raid is a duty and authority of police and investigating goverment’s officer. In order to doing traffic raid, police should obedient to the rules. In practical, some police break the rules. This case becomes law issue about how the procedure to investigate motor vehicles and what should people do when police break the rules of traffic raid. The purpose of this research is to understand the prosedure and law maintenance to police who break the rules of traffic raid. The method of this research is normative law research by uses case approach and statute approach. The resulf of this research is the procedure of motor vehicles investigating based on the rules in the constitution number 22 in 2009 and goverment rules number 80 in 2012. These are the base rules that should be obedient by police who will do a traffic raid. Law maintenance to police who break the rules of traffic raid are: giving the sanction as in government rules number 2 in 2003 about the discipline rules of police as the discipline deeds and the discipline punishments and the sanction given as the rules in PERKAP number 14 in 2011 about the profession ethic code that is fired insincerely to the police who break the ethic code and repeat it. Moreover, when police do a criminal act, relates to it will be done by Public Justice as in the constitution number 2 in 2002 about Indonesian Police. Keywords: Law Maintenance, Police, Traffic Raids.

Detail Jurnal