Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDURPenulis : AHMAD SAIPUDINDosen Pembimbing I : Dr. ERMA RUSDIANA, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Tegasnya, yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya, terjadi pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas “kesepakatan menolak” suatu tindak pidana. Dasar adanya pertanggungjawaban pidana adalah pada perbuatan pidana yang didasarkan pada asas legalitas, sedangkan dasark dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terdapat beberapa tindak pidana dalam pembuatannya sehingga perlu adanya pertanggungjawaban terhadap perbuatan tersebut. Tindak pidana yang terjadi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) adalah tindak pidana pemalsuan dan suap menyuap. Tindak pidana pemalsuan yang dimaksudkan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) adalah memalsukan identitas diri (umur) si pemohon surat izin mengemudi (SIM) dengan memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai fakta data diri kepada aparat Kepolisian (calo) petugas pembuat surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan suap-menyuap dimaksudkan adalah si pemohon surat izin mengemudi (SIM) memberikan sesuatu (uang) lebih kepada aparat Kepolisian (calo) petugas pembuat surat izin mengemudi (SIM). Pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan aparat Kepolisian (calo) petugas pembuat surat izin mengemudi (SIM) yang dengan sengaja dan melakukan kesalahan membuat surat izin mengemudi diluar prosedur. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, metode penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, atau penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan pendekatannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan (statute approach) berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi. Kata Kunci : Peratanggunjawaban, Surat Izin Mengemudi (SIM)
AbstractionABSTRACT Criminal liability is the accountability of a person against a criminal offense committed. Strictly speaking, the person responsible is the crime he committed, there is criminal liability because there has been a crime committed by someone. Criminal liability is essentially a mechanism established by criminal law to react to a breach of a "refusal agreement" of a criminal offense. Regarding the creation of a driver's license (SIM) there are several criminal acts in the making so that the need for accountability of these actions. Criminal acts that occurred in the manufacture of driver's license (SIM) is a criminal act of forgery and bribery. The criminal act of falsification intended to make a driver's license is to falsify the driver's driver's license (age) by falsifying and not giving facts to the police officers (driver) ). While the intended bribe is the applicant's driver's license (SIM) to give something (money) more to the police officers (brokers) officers making driver's license (SIM). Criminal liability shall be imposed on the driver's license and the police officer (scalper) officer of the driver's license who deliberately and made a mistake to make a driver's license outside the procedure. This research method using normative research methods, normative research method is a legal research conducted by examining the library materials or secondary data mere, or research literature law. While the approach based on statutory approach (statute approach ¬). The statute approach is a Criminal Code (KUHP), Law No.22 of 2009 on Traffic, and Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 9 of 2012 on Driver License. Keywords: Accountability, Driver License