Detail Karya Ilmiah
-
KONTRAK TERAPEUTIK DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOKTER DENGAN PASIENPenulis : MAHENDRA RIZKY NAFITRIANTODosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kontrak Terapeutik merupakan hubungan kontrak antara dokter dengan pasien yang mana dokter bermaksud untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan mengupayakan kesembuhan bagi pasiennya. Adanya hubungan kontrak tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/ PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik yaitu bahwa setiap tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis atau lisan yang tertuang dalam formulir khusus. Dikatakannya hubungan dokter dengan pasien adalah kontrak, maka bentuk gugatan yang timbul atas adanya sengeta adalah wanprestasi, namun dalam kenyataannya bentuk gugatan secara litigasi cenderung berdasarkan atas Perbuatan Melanggar Hukum. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan dokter dengan pasien terhadap kontrak terapeutik, serta bentuk tanggungjawab dokter yang tepat apabila terjadi tindakan malapraktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sehingga penelitian menunjukkan, bahwa kedudukan hukum antara dokter dengan pasien dalam kontrak terpeutik merupakan kontraktual yang khusus yaitu kontrak bernama yang merupakan hubungan hukum keperdataan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, atas adanya gugatan malapraktik dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasiennya tidak dapat dikatakan gugatan berdasarkan kontrak keperdataan pada umumnya yaitu karena wanprestasi, tetapi gugatannya karena dokter tersebut telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad) yaitu Pasal 1365 BW jo. Pasal 1371 BW Kata Kunci: kontrak terapeutik,kedudukan hukum,bentuk gugatan
AbstractionTherapeutic contracts are contractual relationships between physicians and patients in which the physician intends to provide health services by seeking healing for his patients. The existence of such contractual relationship shall be based on Regulation of the Minister of Health No. 290 / MENKES / PER / III / 2008 on the Agreement of Medical Measures namely that any medical action that contains high risk must obtain written or oral consent contained in the special form. He said the doctor's relationship with the patient is a contract, then the form of lawsuit arising from the existence of the zeta is wanprestasi, but in reality the lawsuit in litigation tend to be based on Unlawful Acts. Therefore, this study was conducted to determine the position of the doctor with the patient to the therapeutic contract, as well as the appropriate form of doctor's responsibility in case of malpractice. The research method used is normative research. The approach taken is the approach Legislation and case approach. So the research shows that the legal status between the doctor and the patient in the contract terpeutik is a special contract that is the named contract which is the relationship of civil law based on the agreement of the parties who have the same rights and obligations. Therefore, the malpractice lawsuit that caused the losses to the patient can not be claimed based on civil contract in general that is because of wanprestasi, but the lawsuit because the doctor has committed the Offensive Acts (onrechtmatige daad) namely Article 1365 BW jo. Article 1371 BW. Keywords: therapeutic contract, legal standing, lawsuit form