Detail Karya Ilmiah

  • STATUS HUKUM PENDAFTARAN KAPAL LAUT PADA PERUSAHAAN PELAYARAN YANG MERUPAKAN USAHA PATUNGAN (JOINT VENTURE)
    Penulis : DRAJAT WIKANTYOSO JAKTI
    Dosen Pembimbing I : Dr. MURNI, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 158 ayat (2) mengatur mengenai kapal laut yang dapat didaftarkan, salah satu persyaratan dalam peraturan pendaftaran tersebut menyatakan bahwa kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan, mayoritas sahamnya harus dimiliki warga negara Indonesia. Kapal laut yang telah didaftar akan mendapatkan grosse akta pendaftaran sebagai bukti hak milik serta dapat mengibarkan bendera Indonesia. Mengenai batas kapemilikan modal asing pada bidang angkutan laut diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Bidang Penanaman Modal yang menjelaskan batas kepemilikan modal asing maksimal 49% dari total keseluruhan saham. Menjadi menarik jika dikaji terkait status hukum pendaftaran kapal apabila terjadi peralihan saham kepada pihak asing apakah hal tersebut berakibat hukum pada pendaftaran kapal yang telah dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pendaftaran kapal laut tunduk pada Pasal 158 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tentang Perkapalan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhbungan Nomor: PM 39 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kapal. Jika terjadi peralihan saham kepada pihak asing setelah dilakukannya pendaftaran kapal maka hal tersebut akan menyebabkan pendaftaran kapal menjadi batal berdasar Pasal 27 Peraturan Menteri Nomor : PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal. Kata kunci: pendaftaran, kapal laut, modal

    Abstraction

    Law Number 17 of 2008 concerning Shipping in Article 158 paragraph (2) regulates the applicable sea vessels, one of the requirements in the registration regulation stating that the ship belonging to Indonesian legal entity which is a joint venture, the majority of its shares must be owned by an Indonesian citizen. Ships that have been registered will get grosse deed registration as proof of property rights and can fly the flag of Indonesia. Regarding the limits of foreign capital ownership in the field of sea freight is regulated by Presidential Regulation No. 44 of 2016 on the List of Opened Business Fields with Requirements for Investment Sector which explains the limit of foreign capital ownership up to 49% of the total shares. To be interesting if examined in relation to the legal status of vessel registration in the event of a transfer of shares to a foreign party whether it resulted in a law on the registration of the ship that has been done. The type of research used is normative research. This legal research approach uses statutory approach (statute approach). The results of this study conclude that the marine vessel registration provisions are subject to Section 158 of the Shipping Law Number 17 of 2008, Article 19 of Government Regulation Number 51 on Shipping and Article 5 of Regulation of Minister of Mines Number: PM 39 2017 Registration and Ship. If there is a transfer of shares to a foreign party after the registration of the vessel then it will cause the registration of the vessel to be void based on Article 27 Ministerial Regulation Number: PM 39 of 2017 Registration and Nationality of Ships. Keywords: registration, ships, capital

Detail Jurnal