Detail Karya Ilmiah

  • PENGARUH PENGAMPUNAN PAJAK PADA PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
    Penulis : ANGGRAENY ROSESA PURWANTO PUTRI
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr.Nunuk Nuswandari, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pajak merupakan peralihan kekayaan atau harta dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk. Peralihan kekayaan yang tidak ada imbalannya tersebut dalam kejadian sehari-hari hanya terjadi misalnya karena perampasan, penggarongan, pemberian hadiah secara sukarela dan lain-lain. Oleh karena itu, agar pemungutan pajak tidak dikatakan sebagai perampokan, penggarongan atau pemberian hadiah secara sukarela maka disyaratkan bahwa pajak sebelum dikenakan kepada rakyat harus mendapat persetujuan dari rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan dalam APBN, untuk menigkatkan penerimaan APBN dari sektor pajak, pemerintah memberikan fasilitas perpajakn yang berupa Pengampunan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pengkajian terhadap perundang undangan (Statute approach), yaitu dengan mengkaji dan menelaah semua peraturan undangan yang berkaitan dengan pengampuanann pajak, perjajian pajak antar negara dan pertukara informasi Pengampunan pajak yang dilkauakan sesuai prosedur terdapat perbedaan tarif yang digunakan untuk harta Warga Negra Indonesia yng berada di dalam wilayah Negra Kesatuan Republik Indonesia dengan harta yang berada di luar wilayak Kesatuan Negra Republik Indonesia yang kemudian dilaihkan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penarikan harta yang demikian disebut dengan repatriasi. Untuk melakukan repatrisais terhdap harta WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, repatriasi dapt dilkauakan apabila ada hubungan bilateral yang telah terjalin antar negara. Dsalah satu hubunga bilateral adalah Indonesia dengan Singapura. Hubungan bilateral Indonesia dengan Singapura dalam bidang perjakan diwujudkan denga diadakannya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Singapura. Dalam perkembnagnnya banyak negra yang memberikan faslitas pajak yang menguntungkan, baik dengan tarifpajak yang murah atau bebas pajak. Pada negara yang memberikan fasilitas pajak seperti tersebut, pertukaran informasi sangan sulit dilkukan. Salah satu negara terebut adalah Singapura. Pada Perjanjian Penghindaran pajak Berganda memang diatur tentang pertukan informasi, akan tetapi sebuta negarayang menerapkan perlindungan pajak bagi wajib pajak masih melekat. Kata Kunci : pengampunan pajak, repatriasi, pertukaran informasi, pajak antarm negara

    Abstraction

    Tax is the transferring of wealth or property from the people to a government that has no direct reward to be appointed. The trasferring of wealth that there is no return in daily events only occurs because of the usurpation, bulglary, voluntary gift and so on. Therefore, tax collection is not said to be robbery, bulglary or voluntary gift, it is required that the tax before being imposed on the people must obtain the consent of the people. The tax is one of the sources of the inclusion in the APBN, in order to increase the APBN revenue from the tax sector, the government provides tax facilities in the form of tax amnesty. The method that is used in this research is normative law research by conducting a statute approach, that is by reviewing and analyzing all the regulations that related to tax amnesty, inter-state tax treaty and exchange of information. Tax amnesty that is conducted according to the procedure have differences in tariffs that is used for property of Indonesian within the territory of the Republic of Indonesia with property outside the territory of the Republic of Indonesia which is transferred into the Unitary State of the Republic of Indonesia. Withdrawal of property is called repatriation. To repatriate the property of Indonesian who are outside the territory of the Republic of Indonesia, repatriation can be done if there is bilateral relations that have existed with the other country. One of bilateral relations is between Indonesia and Singapore. Indonesia-Singapore bilateral relations in the taxation is realized by holding of Indonesian Double Taxation Agreement between Indonesia and Singapore. In the development of many countries that provide favorable tax facilities, both with low tax rates or free tax. Countries that provide such as tax facilities, the exchange of information is very difficult. One of the country is Singapore. Double Taxation Agreement is regulated about exchange of information, but the designation of countries that apply tax protection for taxpayers can be attached. Keywords : tax amnesty, repatriation, information exchange, inter-state tax

Detail Jurnal