Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ATAS PENGIRIMAN BARANG DI PT. RIONA CARGO SURABAYA
    Penulis : Ardian Citra Perdana
    Dosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Sesuai dengan Pasal 468 ayat (1) Wetboek van Koophandel voor Indonesie disebutkan bahwa perjanjian pengangkutan sebagai berikut, “Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya”. Perjanjian pengangkutan menimbulkan hak, kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak. Apabila terjadi suatu kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan yang menyebabkan rusak, hilang atau keterlambatannya barang maka dapat menimbulkan kerugian di pihak pengirim barang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tanggung jawab pengangkut atas pengiriman barang di PT. Riona Cargo Surabaya. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (applied law research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Riona Cargo Surabaya sebagai pihak pengangkut barang mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian barang yang dikirim apabila disebabkan kelalaian karyawan PT. Riona Cargo Surabaya. Dijelaskan juga klausula baku penggantian 10 kali bea angkutan pengiriman barang yang hilang tidak layak karena hal ini merugikan pengirim karena nominal penggantian 10 kali bea angkutan tidak sesuai dengan harga barang. Ketentuan tersebut tercantum pada surat pengantar/bon PT. Riona Cargo Surabaya bahwa ganti rugi pengiriman barang baik angkutan udara dan angkutan laut diberikan penggantian 10 kali bea angkutan pengiriman barang yang hilang.

    Abstraction

    In accordance with Article 468 paragraph (1) Wetboek van Koophandel voor Indonesie mentioned that the carriage agreement as follows, "The carriage agreement promises the carrier to maintain the safety of the goods which must be transported from the moment of receipt until the moment of submission". The carriage agreement give rise to rights, obligations and different responsibilities of each party. In the event of any negligence in the implementation of the contract of carriage causing damage, loss or delay of goods may result in a loss on the part of the consigners. This research was conducted to analyze carrier responsibility for the delivery of goods delivery in PT. Riona Cargo Surabaya. The research method used is applied law research. The approach used is the fact approach and the statue approach. The results of this research indicate that PT. Riona Cargo Surabaya as a freight forwarder has an obligation to replace the loss of goods sent if caused by negligence of employees of PT. Riona Cargo Surabaya. Explained also the replacement standard clause 10 times the freight charge of the lost goods is not feasible because this is detrimental to the sender because the nominal replacement of 10 times the transport charge does not match the price of the goods. The provisions are contained in the letter of introduction/bon PT. Riona Cargo Surabaya that the compensation for the delivery of goods both air transport and sea freight is given the replacement of 10 times the freight charge of the lost goods.

Detail Jurnal