Detail Karya Ilmiah
-
BAGI HASIL PANEN “PROLIMAN” ANTARA PETANI DENGAN JASA PENGAIRAN DI DESA MANUKAN KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGOROPenulis : ARIBOWODosen Pembimbing I : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, SH., MHum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Bagi hasil dalam pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, di mana pembagian hasil terhadap dua unsur produksi, yaitu modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto tanah tersebut dan pula dalam bentuk natura sesuai dengan perkembangan usaha tani. Perjanjian Bagi Hasil diatur Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, Pada kenyataannya di Desa Manukan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dalam perjanjiannya bagi hasil panen proliman dilaksanakan secara lisan atau kesepakatan bersama antara petani dengan jasa pengairan. isu hukum yang dalam penelitian ini apakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil panen Proliman tidak mengandung unsur pemerasan dan akibat hukum perjanjian bagi hasil panen Proliman. Metode yang digunakan adalah menggunakan hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta (Fact Approach), dan analisis bahan hukum menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian tersebut didapatkan hasil wawancara di Desa Manukan Kabupaten Bojonegoro. Dalam pelaksanaan pembagian hasil panen proliman antara petani dengan jasa pengairan dilakukan secara lisan dengan kesepakatan bersama. Sebaiknya dalam perjanjian di Desa Manukan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dilakukan secara tertulis, agar mempunyai kekuatan hukum. Bagi hasil di Desa Manukan terdapat unsur pemerasan yang dilakukan oleh jasa pengairan terhadap petani karena dalam bagi hasilnya antara 2 (dua) musim yaitu musim kemarau dengan penghujan bagi hasilnya sama proliman adanya ketidakseimbangan bagi hasil. Menurut Burgerlijk Wetbook (BW) perjanjian bagi hasil yang dilakukan di Desa Manukan Kabupaten Bojonegoro sah sepanjang tidak dimintai pembatalan perjanjian bagi hasil oleh petani. Menurut Hukum Adat tersebut juga sah, karena adanya rasa saling percaya dan kesepakatan bersama yang dilakukan di Desa Manukan Kabupaten Bojonegoro. Kata kunci: Perjanjian Bagi Hasil Petani
AbstractionRevenue sharing in agriculture is a form of land utilization, in which the revenue sharing of the two elements of production, namely capital and labor, is conducted according to a certain ratio of the gross land and also in the form of benefit in kind according to the development of the farm. The Revenue Sharing Agreement is arranged in Law no. 2 Year 1960 about Revenue Sharing Agreement. In fact, in Manukan, Gayam, Bojonegoro, in its agreement for proliman harvest is conducted orally or collective agreement between farmers with irrigation services. The law issues in this study are whether the implementation of the agreement for the harvest of Proliman does not contain the element of extortion and the effect of the law of agreement for the harvest of Proliman. The method used in this study is empirical law using fact approach and analysis of legal materials using descriptive qualitative method. This study is obtained from interview result in Manukan, Bojonegoro. In the implementation of sharing harvest proliman revenue between farmers and irrigation services is done orally with collective agreement. The wrriter recommend that the agreement of revenue sharing in Manukan, Gayam, Bojonegoro is conducted in writing to have the power of law. Revenue sharing in Manukan consist of extortion element conducted by irrigation services to farmers because in the revenue sharing between 2 (two) seasons which are the dry season with rain season has the same result proliman. It shows that the imbalance revenue results. According to BurgerlijkWetbook (BW), the revenue sharing agreement conducted in Manukan, Bojonegoro is valid as long as it is not asked to cancel the revenue sharing agreement by the farmers. According to Customary Law, it is also valid, because of mutual trust and collective agreement conducted in Manukan Village Bojonegoro District. Keywords: Agreement, Revenue Sharing, Farmer