Detail Karya Ilmiah

  • EFEKTIVITAS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : GALANG ARMADA JALA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia darurat kejahatan terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, terjadi peningkatan kasus kekerasan yang signifikan, di tahun 2011 terjadi 2178 kasus, tahun 2012 ada 3512 kasus, tahun 2013 ada 4311 kasus, tahun 2014 ada 5066 kasus. Telah dijelaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Maraknya aksi kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan sangat meresahkan masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bertugas melakukan pelayanan psikososial, hukum, dan pendampingan pada korban kekerasan perempuan maupun anak yang berada pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota. P2TP2A telah berupaya dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan, namun upaya tersebut apakah sudah efektif mengingat kendala-kendala yang dialami dalam penyelenggaran perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan. Untuk mengetahui hal tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio-legal dan untuk pendekatan masalah, menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Diperoleh suatu hasil penelitian bahwa P2TP2A Bangkalan kurang efektif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, dikarenakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan masih fluktuatif, implementasi norma yang belum sesuai dan kendala-kendala yang dialami P2TP2A sebagai faktor utama yang menyebabkan penanganan terhadap korban kekerasan menjadi tidak efektif. Kata kunci: P2TP2A, Perlindungan Hukum, Kekerasan, Anak, Perempuan

    Abstraction

    Indonesia emergency crimes against children, Indonesia Commission for Child Protection (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) or (KPAI) said that violence in children always increases every year. KPAI monitoring results from 2011 to 2014, there was a significant increase in cases of violence, In 2011 there were 2178 cases, in 2012 there were 3512 cases, in 2013 there were 4311 cases, in 2014 there were 5066 cases. It has been described in Article 28B section (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD ’45) That "every child has the right to survival, growth and development and is entitled to protection from violence and discrimination". The rise of violent crime and sexual harassment of children and women in Bangkalan district is very disturbing to the public. Ministry of Women Empowerment and Child Protection through Integrated Service Center for Women and Children Empowerment (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) or (P2TP2A) Serving psychosocial, legal and advisory services to victims of women and children violence at provincial, district and city levels. P2TP2A has sought to address violence against women and children in Bangkalan district, but the effort has been effective in light of the constraints experienced in organizing the protection of children and women victims of violence. To know this, in this study using socio-legal research methods and to approach the problem, using a case approach and a fact approach. The results of the research show that P2TP2A Bangkalan is less effective in dealing with cases of violence against children, because the number of violence against women and children in Bangkalan district is still fluctuative, the implementation of unsuitable norms and constraints faced by P2TP2A as the main factor causing the handling of victims of violence becomes ineffective. Keywords: P2TP2A, Legal Protection, Violence, Children, Women

Detail Jurnal