Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS TERHADAP PENYEBARLUASAN BERITA TIDAK BENAR MELALUI MEDIA ONLINE (STUDI KASUS HARIS AZHAR)Penulis : BAGUS SETYO RAHMANDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Berawal dari testimoni yang diunggah oleh Haris Azhar pada akun facebook pribadinya yang berisi tentang percakapannya dengan terpidana mati Freddy Budiman yang mengungkapkan bahwa institusi negara seperti POLRI, BNN, dan TNI yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika oleh sindikat terpidana mati Freddy Budiman. Dari hal tersebut timbul pelaporan kepada Bareskrim POLRI oleh POLRI, TNI, dan BNN atas dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Haris Azhar dalam unggahannya tersebut. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji dan diteliti dalam kaitannya penyebaran berita tidak benar yang dilakukan oleh Haris Azhar tersebut apakah merupakan suatu tindak pidana menurut Undang-Undang ITE atau bukan. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dianalisis dipaparkan lebih rinci terkait unsur-unsur dalam perbuatan Haris Azhar tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana yang ada dalam Undang-Undang ITE atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyebaran berita tidak benar yang dilakukan oleh Haris Azhar melalui media online tidak memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Meskipun perbuatan yang dilakukan Haris Azhar termasuk dalam ranah penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui ITE akan tetapi dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik orang pribadi. Oleh karena itu perbuatan Haris Azhar tersebut tidak termasuk tindak pidana dalam Undang-Undang ITE melainkan termasuk tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum Pasal 207 KUHP. Kata Kunci : berita tidak benar – penghinaan - Undang-Undang ITE
AbstractionIt started with a testimonial which has been uploaded by Haris Azhar on his facebook account that contained his conversations with the sentenced to death Freddy Budiman which revealed that the state institution such as Police of Indonesian Republic, National Narcotics Agency, and Indonesian National Army were involved in the narcotics deployment by the sentenced to death syndicate Freddy Budiman. from that testimonial caused a reporting to Criminal Recherce Unit Police by Police of Indonesian Republic, National Narcotics Agency, and Indonesian National Army on suspicion defamation has been done by Haris Azhar uploads. It becomes interesting to be studied and researched in relation to the dissemination of untrue news conducted by Haris Azhar whether it is a criminal act according to The Law of Information and Electronic Transaction or not. Therefore in this study will be analyzed and described in more detail related elements in the act of haris azhar meets the qualification of criminal acts contained in The Law of Information and Electronic Transaction or not. The research method used in this research is normative juridical. the approach taken in this research is a qualitative approach combined with the statute approach and case approach. The results of this study indicate that in disseminating untrue news conducted by Haris Azhar through online media does not fulfill the element of criminal act as regulated in The Law of Information and Electronic Transaction as stated in article 28 paragraph (1) about spreading false news and article 27 paragraph (3) about defamation. Although the acts committed by haris azhar are included in the domain of defamation through electronic information and transactions but in the explanation of Article 27 paragraph (3) The law of Amendment to the Law of Information and Electronic Transactions shall refer to the provisions of Articles 310 and 311 of the Criminal Code concerning pollution personal name. Therefore the actions of Haris Azhar does not include the criminal act in The Law of Information and Electronic Transactions but it includes the criminal act of defamation against the authorities or general body article 207 and article 208 of the Criminal Code. Keywords : untrue news – defamation – The Law of Information and Electronic Transactions