Detail Karya Ilmiah
-
EKSISTENSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAPenulis : Zainal ArifinDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
DPD RI merupakan lembaga perwakilan baru yang lahir pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945. DPD RI lahir sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah menggantikan lembaga perwakilan daerah sebelumnya yaitu Utusan Daerah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach) yang berkaitan dengan latar belakang pembentukan dan kedudukan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa, pembentukan DPD RI dilatar belakangi oleh tuntutan demukrasi dan pelaksaan otonomi daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara yang dalam menjalan tugas dan fungsinya terdapat beberapa kelemahan. Kata kunci: Latar belakang Pembentukan dan Kedudukan DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
AbstractionHouse of Regional Representative is new institution in Indonesia Parliament which is built at the third amandement of The 1945 Indonesia Constitution. House of Regional Representative is built as the aspiration place of regional society that replace the previous regional representation. The establishment of House of Regional Representative is democracy demand and implementation of regional autonomy as the house of state that has some weaknesses in does its job and function. Key word : The background of establishment and position of House of Regional Representative is in constitutional law of Republic of Indonesia.