Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam dokumen dan data kependudukan, dalam sistem administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi kependudukan, jadi setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di dalamnya kepada instansi pelaksana. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada dasarnya bagian yang tidak terpisahkan dengan tujuan negara secara umum sehingga dibuatlah bagian-bagian daerah di bawahnya yaitu wilayah kecamatan dan kelurahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintaha desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintahan kabupaten dan kota yaitu desa. Camat yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dibantu oleh Kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelayanan kependudukan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mempermudah penduduk dalam proses pembuatan (surat keterangan keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendeatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalan bentuk hubungan kewenangan terdapat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan serta melaksanakan pelayanan masyarakat. Di samping itu kecamatan dan desa memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain yang berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Dalam pertanggungjawaban camat dan kepala desa di bidang pelayanan kependudukan, camat bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Kemudian kepala desa bertanggungjawab menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota. Kata Kunci : administrasi kependudukan – camat – kepala desa

    Abstraction

    Population administration is a series of activities of structuring and controlling in the documents and population data, in the population administration system including population registration, civil registration, data management and population information, so each resident must report the event of population and important events in it to the implementing agency. Implementation of Regional Government is basically an integral part of the general purpose of the country so that made parts of region below it namely subdistrict and political district. In the implementation of local government, the village government is the lowest government unit under the district and city’s government, namely the village. The subdistrict head who has the duty to execute the authority of the government delegated by the regents / mayors to handle some regional autonomy matters that is assisted by the village chief to organize village government, carry out the village development, village social founding, population services, and village community empowerment. Therefore, this study was conducted to facilitate the population in the manufacturing process (family certificate, identity card, birth certificate). The research method used is the type of normative research. The approach taken is the legislation approach. The results of this study indicate that in the form of authority relationship there is coordination, guidance, and supervision also carries out population service. Beside that districts and villages have a complementary authority relating to each other that have the obligation and responsible in carrying out the administrative matters of population. In the accountability of the sub-district and village chief in the field of population services, the sub-district head is responsible to the regent / mayor through the regional secretary. Then the village chief is responsible for submitting the report of the village government implementation to the regent / mayor. Keywords: population administration – sub-district head - village head

Detail Jurnal