Detail Karya Ilmiah

  • EFEKTIVITAS PIDANA DENDA BAGI KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
    Penulis : Nindita Novi Astutik
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Dalam suatu tindak pidana bukan hanya perseorangan atau individu saja yang dapat melakukan tindak pidana, melainkan suatu badan hukum atau biasa disebut korporasi juga dapat melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Dewasa ini, korporasi menjadi layak diperbincangkan mengingat banyak sekali tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi.tentunya, dengan maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi ini, perlu adanya suatu aturan. Di Indonesia sendiri telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengatur pemidanaan bagi korporasi seperti Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan beberapa peratutan perundangundangan lainnya. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, jenis sanksi yang diberikan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana adalah pidana denda. namun penerapan sanksi pidana denda tersebut masih menuai pertanyaan apakah penerapan sanksi pidana denda tersebut telah efektif diberlakukan bagi korporasi dan dapat memberikan efek jera terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana. Seperti pada kasus yang dilakukan oleh suatu korporasi PT. Giri Jaladhi Wana dengan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm, dimana dalam eksekusinya terdapat suatu permasalahan, dimana PT. Giri yang telah diputus dengan pidana denda sejumlah Rp. 1,3 milyar itu tidak membayar pidana yang telah ditetapkan oleh hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Dari pemaparan diatas timbul suatu isu hukum yaitu bagaimana efektivitas pidana denda bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang efektivitas pidana denda bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana, adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah Melihat pada kasus PT. Giri yang melakukan tindak pidana korupsi, dimana korporasi tersebut tidak membayar pidana denda yang telah ditetapkan, sehingga pidana denda disini tidak efektif diberlakukan bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Efektivitas, Pidana Denda, Korporasi.

    Abstraction

Detail Jurnal