Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ASURANSI KECELAKAAN DIRI ATAS PENOLAKAN KLAIM YANG DIAJUKANPenulis : INDRIYANI AISYAH ROCHMANADosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Asuransi kecelakaan diri merupakan asuransi sejumlah uang dimana ganti rugi yang akan diberikan oleh penanggung didasarkan pada sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga pemberian ganti rugi tersebut tanpa memandang kerugian senyatanya yang diderita tertanggung dari akibat terjadinya suatu kecelakaan. Penggantian ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dijelaskan dalam ketentuan Polis Asuransi Kecelakaan Bagian 7. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta analisa bahan hukum menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tertanggung asuransi kecelakaan diri yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan ganti rugi biaya perawatan medis selama dirawat di rumah sakit pada saat mengalami kecelakaan dari perusahaan asuransi, karena dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri ada ketentuan yang mengatur mengenai ganti rugi biaya perawatan medis yang diderita tertanggung. Tertanggung asuransi kecelakaan diri memiliki hak atas pergantian ganti rugi atau klaim asuransi berdasarkan bagian 7 Polis Asuransi Kecelakaan Diri, menjelaskan jika terjadi suatu kecelakaan yang melibatkan perawatan medis, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk membayar biaya perawatan medis selama dirawat di rumah sakit dengan jumlah pertanggungan maksimum berdasarkan ketentuan yang ada dalam polis. Oleh sebab itu tertanggung berhak mendapatkan perlindungan dan ganti rugi dari perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan Polis asuransi kecelakaan diri. Dengan demikian perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh tertanggung yang mengalami kecelakaan mendapatkan ganti rugi sebagai tanggung jawab dari perusahaan asuransi atas kerugian yang diderita tertanggung. Kata Kunci : Asuransi Kecelakaan Diri, Tertanggung, Perlindungan Hukum.
AbstractionAssurance of self accident is assurance a number of money where the lose out substitute which will given by sufferer based on certain a number of money which have decided previously so the giving of lose out substitute without seeing the fact of financial loss which is suffered by endured from the cause of accident. The substitute of loseout which given to endured for the accident is explaind in shipulation polis assurance of accident part 7. This research uses the type of law normative’s research with the research materials consist of primer law material, secondary law material, and tertiary law material. Using statute approach, and analys of law material using deductive logic. The result of this research shows that endured of assurance self accident who get an accident have the right lose out cost of medic treatment during treated in the hospital when get an self accident from assurance company, because in the polis assurance self accident there is a stipulation about lose out substitute of cost medic treatment which suffered by endured. Endured of assurance self accident have the right of lose out substitute or claim of assurance based in the part 7 of polis. Self accident assurance, explain that if there is an accident which involve medic treatment, assurance company have an obligation to pay the cost of medic treatment during threatened in the hospital with the amount of maximum responsibility based on shipulation on the polis. So the endured have the right to get the protection and lose out substitute from the assurance company suitable with the stipulation of polis assurance self accident, so the law protection can be given by endured who get an accident gets lose out substitute as the responbility from the assurance company as the loss which suffered by the endured. Keywords : Assurance of Self Accident, Endured, Law Protection