Detail Karya Ilmiah
-
KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI ALASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MEMBATALKAN PERATURAN DESAPenulis : SLAMET PRAKOSODosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam NKRI. Salah satu bentuk kewenangan tersebut yaitu berupa membentuk Peraturan Desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Namun terdapat permasalahan dengan adanya regulasi yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, sedangkan Peraturan Desa sebelum disahkan dilakukan evaluasi juga oleh Pemerintah Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan membatalkan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta. Melakukan yudicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait pembatalan yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Daerah. Kata kunci: Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, pembatalan, evaluasi, kewenangan
AbstractionVillage government is given authority to regulate and manage government al affairs of public interest of the right of origin and or traditional rights recognized and respected within the unitary state of the republic of indonesia. One of the forms of authority is in the form of forming village regulations, based on the law number six years forty-four thousand about the village, but there is a problem with the regulation that gives authority to the local government to calcel the village regulations that are contrary to the public interest, while village regulations prior to legalization are also evaluated by the local government. This research that is legal research based on the authority of local government in conducting evaluation of village rule design and village rulemaking basd on number six years forty-four thousand about the village as well, conduct a judicial review of the law number six years forty-for thousand of the village in connection with the cancellation of whose authority is granted to the local government. Keywords : Village government, local government, cancellation, of authority evaluation