Detail Karya Ilmiah
-
PENODAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIAPenulis : IMAM SYAIFULLAHDosen Pembimbing I : Dr. ERMA RUSDIANA, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Pemerintahan Presiden Soekarno telah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian dinamakan Undang-undang nomor: 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Delik yang terdapat pada pasal 1 Undang-undang tersebut perbuatan yang dilaang adalah melakukan penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Selain delik yang diatur dalam pasal 1, delik penodaan agama juga diatur dalam pasal 4 atau pasal 156a KUHP. Delik Penodaan agama dalam pasal 156a KUHP kerap menjadi kontroversi terkait kata penodaan agama apa yang menjadi kualifikasi perbuatan dikatakan penodaan agama. Sejauh ini belum ada kualifikasi tertentu perbuatan seseorang dikatakan penodaan agama. Pasal 156a digunakan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui perbuatan sehingga dikualifikasikan sebagai penodaan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan, tindak pidana penodaan agama di Indonesia kualifikasinya adalah menghina Tuhan, Firman dan sifat-Nya, serta mengejek, menodai atau merendahkan suatu agama yang dianut di Indonesia, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan. Kata kunci : delik, penodaan agama.
AbstractionABSTRACK The government of President Soekarno has issued Presidential Decree No. 1 of 1965 on the Prevention of Religious Abuse and / or Blasphemy, then called Law number: 1 / PNPS / 1965 on Prevention of Misuse and / or Blasphemy. Act contained in article 1 of the Act is prohibited act is to make interpretations and religious activities that deviate from the main points of religious teachings held in Indonesia. In addition to the offenses set forth in article 1, the offense of religious blasphemy is also provided in article 4 or article 156a of the Criminal Code. The blasphemy in article 156a of the Criminal Code is often a controversy related to the word blasphemy what qualified deeds are said to be religious defamation. So far there has been no certain qualification of a person's actions said to be religious blasphemy. Article 156a is used by judges to decide cases of blasphemy. Therefore, this research is to know the deed so qualified as blasphemy. The research method used is normative. The approaches are conceptual approach, comparative approach and case approach. The results of this study indicate that the criminal act of defamation in Indonesia has the qualification of insulting God, the Word and His character, and mocking, desecrating or degrading a religion held in Indonesia, apostles, prophets, scriptures, religious teachings, or religious worship. Keywords: Act, Blasphemy.