Detail Karya Ilmiah

  • PERAN PERATURAN TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DALAM HAL PEMBERIAN HADIAH KEPADA HAKIM
    Penulis : ANIK NURMALITA WELLASARY
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr.Nunuk Nuswardani, SH.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kode Etik Profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Dalam kode etik terkandung nilai-nilai kebaikan yang sudah selayaknya dipatuhi oleh para hakim. Hadiah adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi. Hadiah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas mungkin akan mendorong seseorang untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tuntunan dan aturan yang ada. Pegawai yang sudah atau dijanjikan mendapatkan hadiah, mungkin akan bekerja sesuai dengan pesanan pemberi hadiah. Dengan demikian, hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang boleh diterima, karena tidak ada kaitannya dan tidak berpengaruh terhadap pelaksaan tugas. Penelitian ini bersifat normatif, yaitu suatu upaya pemerintah dalam menangani hakim yang tidak jujur. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan, karena pemerintah membuat perundang-undang untuk hakim di seluruh Indonesia agar berbuat jujur, adil, dan bijaksana. Apabila satu anggota kelompok profesi itu berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus menyelesaikannya berdasarkan kekuasaanya sendiri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Setiap profesi memiliki etika yang pada prinsipanya terdiri dari profesi yang diapandang sebagai pelayanan, pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan, pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat, persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi. Kata Kunci : Kode Etik Profesi - Kode Etik Hakim - Hadiah

    Abstraction

    The Professional Code of Ethics is a norm established and accepted by a professional group, which directs or instructs its members how to act and at the same time ensures the moral quality of the profession in the eyes of the public. In the code of ethics contained the values of goodness that should be obeyed by the judges. Rewards are the giving of money, goods, services etc. done without any compensation. Gifts that are related to the execution of the task may encourage a person to perform the tasks not in accordance with the guidelines and rules that exist. An employee who has or has been awarded a prize may work in accordance with the gift-giver’s order.thus, prizes that have nothing to do with the execution of duties and powers may be accepted, because they have nothing to do and have no effect on the exercise of duties. This research in normative, that is a government effort in dealing with dishonest judges. The method used is through the approach of legislation, because the government makes legislation for judges throughout Indonesia to act honestly, fairly, and wisely. If one member of the professional group is doing away from the code of ethics, then the profession will be polluted in the public eye. Therefore, the group of professions must solve it based on its own power. The result of the research concludes that every profession has ethics which in principle consist of profession which is regarded as service, professional service in giving prionity to seeker of justice, caretaker of profession must always be oriented to society, competition in service take place in healhy so as to guarantee quality and improvement of professional carrier. Keywoards : Professional Code of Ethics – Judge Code of Ethics – Gifts

Detail Jurnal