Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM HAL MUTASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI WLAYAHNYAPenulis : ZAITUN WARDANIDosen Pembimbing I : Prof.Dr.Nunuk Nuswardani , SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia adalah salah satu negara yang mengatur sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi. Otonomi daerah juga merupakan sistem perpanjangan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintah sendiri di wilayahnya. Dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah harusnya dapat memberi pelayanan kepada publik dengan lebih baik karena pemerintah berada lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah daerah ini yang didalamnya terdapat Pegawai Negeri Sipil yang membantu melakasanakan Pemerintahan Daerah di bawah Kepala Daerah.Kepala Daerah berhak mengangkat, memberhentikan, mutasi Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, penelitian dilakukan untuk memaparkan Kewenangan Kepala Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara dalam hal melakukan mutasi, dan juga keberadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapaun pendekatan yang dilakukan adalah statue approach (pendekatan perundang-undangan). Hasil Penelitian ini menunjukkan, bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan manajemen kepegawaian negara yang beraada di bawah kewenangan Kepala Pmerintahan, dan di dalam Aparatur Sipil Negara ada yang namanya Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja,Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja hanya ada di dalam Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara juga merupakan manajemen kepegawaian. Kepala Daerah mempunyai kewenanangan dalam hal mengangkat,memutasi dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara,akan tetapi kebanyakan Kepala Daerah melakukannya tidak sesuai dengan teori Kepegawaian. Kepala Daerah hanya melihat pada Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang hanya loyal kepada atasan, dan kurang meperhatikan dari segi kemampuan dan kompetensi dari Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Kata Kunci : Kewenangan,Kepala Daerah,Aparatur Sipil Negara.
AbstractionIndonesia is one of the country tu hich contrded otonomy of area’s system in their goverment realizations’. Otonomy of area’s is a part pf de centralisation. Otonomy of area’s also is a sytem of authority extension central goverment’s to area’s goverment to implement the self goverment in their area’s. The authority which has given the central govermment to area’s government it should can be give an attendance to public befter than before because the government is near from the society. This areas’ goverment there are civil servants who help to bring about the goverment area’s on the tlead area’s. The Nead area’s have the right to lift up,stopped,mutation of Personel Civil State.Because research is done to expose the authority of the regional head to the civil apparatus of the state in the case of mutation, as well as the existence of state civil apparatus in local government.The research method used is normative research method. While the approach used is statute approach. The result of research indicate that appaturs’s civil state is employee’s management state this possition under the leader of goverment’s authority, and In the civil apparatus of the state there are government officials and employment agreements, government officials and employment agreements only within the civil apparatus of the state.The civil state apparatus is also an employment management. The regional head has authority in terms of appointing, mutation and stopped the civil apparatus of the state, but the regional head's acts do not conform to the theory of personnel.Head of Region only look at Civil Servant or State Civil Aaparatur who only loyal to boss, and less pay attention in terms of ability and competence of Civil Servant or State Civil Apparatus. Key words: Authority, Head of Region, State Civil Apparatus.