Detail Karya Ilmiah
-
TRANSAKSI PADA FITUR GO-FOOD DALAM APLIKASI GO-JEK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : ROHMA FITRIANA SUSANTODosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
GO-FOOD merupakan salah satu fitur dari aplikasi GO-JEK yang bekerja di bidang jasa angkutan yang berbasis teknologi. GO-FOOD sendiri dikhususkan pada bidang jasa pengiriman makanan. Dalam transaksi fitur GO-FOOD ini terdapat ketidakkonsistenan pada akad yang ditawarkan pada tampilan fitur GO-FOOD dengan fungsi GO-FOOD pada laman GO-JEK. Selain itu, pada harga makanan di tampilan fitur GO-FOOD memiliki selisih harga dengan makanan yang dijual langsung di gerai merchant. metode penulisan yang digunakan ialah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang tepat digunakan ialah akad wakalah bil ujrah karena GO-FOOD tidak memenuhi akad sebagai penjual dan dengan akad utama mereka adalah ijarah (jasa) dengan biaya pengiriman maka akad yang tepat untuk GO-FOOD adalah mewakili pembelian dengan biaya pengiriman, akan tetapi dengan syarat sebaiknya GO-FOOD menyertakan pengalihan wakil oleh pengguna dari GO-JEK kepada driver. Selain itu, selisih harga pada makanan yang ditampilkan di GO-FOOD dapat menimbulkan unsur riba karena GO-FOOD sebagai penyedia jasa pengiriman makanan dengan biaya pengiriman bukan sebagai penjual. Oleh karena itu, sebaiknya GO-FOOD memperbaiki pemenuhan syarat sebagai penjual sehingga GO-FOOD dapat menggunakan akad ba’i bithaman muajjal. Sehingga, GO-FOOD dapat memperoleh keuntungan. Kata kunci : GO-FOOD, Ijarah, wakalah, talangan, ba’i bithaman muajjal..
AbstractionGO-FOOD is one of the features of GO-JEK applications that work in the field of technology-based freight services. GO-FOOD itself is specialized in food delivery services. In this GO-FOOD feature transaction there is an inconsistency on the contract offered on the GO-FOOD feature with GO-FOOD function on the GO-JEK page. In addition, at food prices on GO-FOOD's feature feature has a price difference with food sold directly atoutlets merchant. The method of writing used is normative law by using statutory approach (statute approach). The results of this study indicate that the exact contract used is akad wakalah bil ujrah because GO-FOOD does not meet the contract as a seller and with their main contract is ijarah (service) with shipping cost then the right contract for GO-FOOD is representing the purchase with shipping cost , but on condition that GO-FOOD should include user-transferred representatives from GO-JEK to drivers. In addition, the difference in the price of food displayed on GO-FOOD can lead to the element of usury because GO-FOOD as a provider of food delivery services with shipping costs not as a seller. Therefore, it is better for GO-FOOD to improve its eligibility as a seller so that GO-FOOD can use contract bai'i bithaman muajjal. Thus, GO-FOOD can benefit. Keywords: GO-FOOD, Ijarah, wakalah, bailout, ba'i bithaman muajjal.