Detail Karya Ilmiah

  • EKSISTENSI WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM OTONOMI DAERAH
    Penulis : Dzuaf Zuhar Muhajir
    Dosen Pembimbing I : Dr. Safi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Eksistensi pemerintahan daerah telah dikenal sejak masa pemerintahan kerajaan-kerajaan nenek moyang dahulu sampai pada sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh pemerintahan jajahan. Demikian pula mengenai sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahannya mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat negara, atau istilah lainnya sampai puncak pimpinan pemerintahan. Salah satunya yaitu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dari penjabaran mengenai tugas wakil kepala daerah, dapat dilihat bahwa menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, jabatan wakil kepala daerah sifatnya membantu dan menyukseskan tugas kepala daerah bila berhalangan, meskipun demikian, pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa jabatan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari jabatan kepala daerah. Adanya tugas jabatan yang dilengkapi dengan wewenang pemerintahan yang ditujukan untuk pemenuhan tanggung jawab wakil kepala daerah. Pada prinsipnya kedudukan jabatan wakil kepala daerah bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari kepala daerah. Wakil kepala daerah mempunyai kedudukan sebagai pejabat negara/publik. Secara otomatis, jabatan wakil kepala daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diemban. Kata Kunci: Tugas Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Wakil Kepala Daerah, UU No. 23 Tahun 2014

    Abstraction

    The existence of regional government has been known since the reign of the ancestral kingdoms until the system of government imposed by the colonial government. As well as regarding the social system and the structure of the government starting from the village, sub-district, regency / city level, to the state level, or other terms to the top of the government leadership. One of them is the Regional Head and Deputy Regional Head. From the description of the duties of the deputy regional head, it can be seen that according to Law No. 23 of 2014, the position of deputy head of the region is to help and succeed the task of the regional head when unable to attend, however, in the article also explained that the position of deputy regional head is a unit that cannot be separated from the position of head of region. The position of the office is equipped with the authority of the government aimed at fulfilling the responsibility of the deputy regional head. In principle, the position of deputy head of the region aims to help alleviate the duties of the regional head. Deputy regional head has a position as a state / public official. Automatically, the position of deputy regional head have the rights and obligations carried out. Keywords: Duty of Deputy Regional Head, Position of Deputy Regional Head, Law No. 23 of 2014

Detail Jurnal