Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN SAKSI TESTIMONI DE AUDITU PASCA PUTUSAN MK PADA PEMERIKSAAN SAKSI DI PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
    Penulis : BIMA SAKTI PRAKOSO
    Dosen Pembimbing I : Tholib effendi SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini menganalis terkait pelaksanaan saksi testimony de auditu dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Disahkannya putusan MK Nomor 65/PUU-VII/2010 terkait perluasan saksi dimana saksi tidak diharuskan melihat,mendengar dan mengalami sendiri. Definisi saksi sebelum putusan MK sangatlah sempit sehingga banyak kasus yang dalam pemeriksaannya majelis hakim mengalami kesulitan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris di PN Bangkalan dengan metode pendekatan fakta (fact approach) dan perundang-undangan (Statue Approach). Pelaksanaan Putusan MK Nomor 65/PUU-VII/2010 banyak pro dan kontra, pihak pro berpendapat perluasan saksi tersebut berdampak positif dan memudahkan hakim dalam memeriksa kebenaran dari tindak pidana. Sedangkan pihak kontra menerangkan terjadi kekaburan hukum pada frase Nomor 65/PUU-VII/2010 “relevansi”. Pelaksanaan Putusan MK di PN Bangkalan digunakan dan keterangan yang diberikan saski testimony de auditu hanya digunakan sebagai alat bukti petunjuk untuk mencari kebenaran. Konsekuensi untuk tidak menerima saksi Testimony de auditu yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum juga tidak . Kata Kunci: Putusan MK Nomor 65/PUU-VII/2010, Saksi, Testimony de auditu

    Abstraction

    This study analyzes the related testimony de auditu witnesses in the process of proving a criminal act. The enactment of the Constitutional Court Decision Number 65 / PUUVII / 2010 concerning the expansion of witnesses where witnesses are not required to see, hear and experience themselves. The definition of the witness before the Constitutional Court's decision is so narrow that many cases in the examination of the judges are having difficulties. This research uses a kind of empirical research in PN Bangkalan with fact-finding approach and legislation (Statue Approach). Implementation of Constitutional Court Decision Number 65 / PUU-VII / 2010 many pros and cons, the pros argue that the expansion of the witness has a positive impact and facilitate the judge in checking the truth of the crime. While the counter explains the legal blurring of the phrase Number 65/PUU-VII / 2010 "relevance". Implementation of the Constitutional Court Decision in PN Bangkalan is used and the information given by saski testimony de auditu is only used as evidence evidence for truth seeking. The consequences of not receiving a Testimony de auditu witness filed by the Prosecutor and the Legal Counsel are not. Keywords: Decision Number 65/PUU-VII / 2010 , witness, Testimony de auditu,

Detail Jurnal