Detail Karya Ilmiah

  • Dikotomi Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
    Penulis : Oktanto Eko Purnomo
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam skripsi ini yaitu Dikotomi Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dengan Upaya Pemberantasan Korupsi, untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan juga partisipasi atau keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun sikap bersedia menerima kembali narapidana yang telah selesai menjalankan pidananya. Narapidana korupsi mendapatkan hak-haknya didalam Rutan begitupun juga masyarakat wajib mendapatkan haknya, sebagai contoh pemberian remisi yang diberikan terhadap warga binaan korupsi. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selam menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup, pemberian remisi kepada warga binaan korupsi memang wajib diberikan karena menyangkut hak mereka sebagai warga binaan tetapi masyarakat juga memerlukan hak mereka yang dikorupsi oleh koruptor, hak mereka lebih berharga. Kata kunci : Remisi, Korupsi, Rutan, pemidanaan

    Abstraction

    In this thesis, the dichotomy of giving remission to perpetrators of corruption acts with efforts to eradicate corruption, it is also necessary to carry out community participation or participation, either by cooperating in formation or being willing to accept prisoners who have finished running their crimes. Corruption prisoners get their rights in detention as well as the community must obtain their rights, for example giving remissions given to corrupt prisoners. Remission is a reduction in the sentence given to criminal convicts and children who have been well-behaved while serving a sentence except those sentenced to death or for life, giving remissions to corrupt prisoners is indeed mandatory because it involves their rights as prisoners but the community also needs their rights. corrupted by corruptors, their rights are more valuable. Keywords: Remission, Corruption, Detention, conviction

Detail Jurnal