Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945Penulis : ALEX MAULANADosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga negara memiliki fungsi, tugas, dan wewenang menyelenggarakan negara di bidang eksekutif. Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh UUD suatu negara untuk mendampingi Presiden jika Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat Presiden. Dalam konteks Indonesia, terkait dengan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sarana untuk membatasi kekuasaan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan kewenangan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan kenegaraan serta juga memperoleh kejelasan terhadap pertanggungjawaban dalam melakukan kewenangannya menurut UUD 1945. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang tertulis dan masih berlaku di indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Wakil Presiden bergantung pada pelimpahan kewenangan yang di berikan Presiden. Selain itu, UUD 1945 tidak mengatur kepada siapa Wakil Presiden itu bertanggungjawab dalam melaksanakan kewenangannya. Kata kunci : Wakil Presiden, Pertanggungjawaban, Kewenangan.
AbstractionThe Presidential institution of the state institutions has the function, duties, and authority to organize the state in the field. Vice Presidents are government posts that are one level lower than the President. The Vice President is generally established by the Constitution of a state to assist the President if the President carries out state duties in another country or if the President hands over the presidency either a resignation or an obstacle in performing duties such as death in the presidency. In the context of Indonesia, associated with Vice-Presidents arranged in UUD 1945. UUD 1945 as a means to limit power. UUD 1945 can serve to limit power, control the development and changing political situation and strive to avoid any abuse of power. This study aims to obtain clarity of the Vice President’s authority in the administration of state and also obtain clarity on the accountability in exercising its authority according to UUD 1945. This research is a type of normative research with a research approach based on legislation that is written and still valid in Indonesia. The results show that the exercise of the Vice President’s authority depends on the delegation of authority given by the President. Other than that, UUD 1945 does not govern to whom the Vice President is responsible in exercising his or her authority. Keywords : Vice President, Accountability, Authority.