Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT OLEH LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN
    Penulis : TEGUH WIJAYA KUSUMA PUTRA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pidana bersyarat merupakan suatu pelaksanaan sanksi pidana yang tidak perlu dijalani berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP, selama masa percobaan terpidana melanggar syarat yang ditentukan oleh hakim, maka terpidana harus menjalani masa pidananya. Pidana bersyarat merupakan alternative pengganti dari penjatuhan sanksi pidana pejara. Pengawasan terhadap pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14d ayat (1) KUHP jo Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Aturan ini menyatakan dibidang pidana jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. Sehingga penelitian ini mengacu terhadap pelaksanaan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana. Karena tujuan pemidanaan dapat dilakukan pencegahan dan rehabilitasi. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian normativ dan pendekatan perundang-undang serta pendekatan kasus. Bahan hukum primer menggunakan peraturan perundang-undangan serta putusan hakim, dan bahan hukum sekunder menggunakan dokumen resmi seperti jurnal dan skripsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan penelitian ini. Analisis dalam skripsi ini menggunakan preskriptif analisis yaitu untuk menemukan prinsip dan doktrin hukum terhadap permasalah yang sedang dibahas serta menemukan jawaban yang sesuai Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaksa tidak melakukan upaya banding karena sifat penyesalan tidak menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat, karena tidak sesuai prevensi umum membuat jera setiap orang agar tidak melakukan kejahatan, dan prevensi khusus memperbaiki penjahat untuk tidak melakukan kejahatan lagi serta tidak ditiru oleh masyarakat. Sehingga pengadilan Tinggi menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa, maka jaksa tidak melaksanakan pengawasan terhadap putusan pidana bersyarat yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak tepat karena, dasar pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan dan tidak boleh merendahkan martabat manusia serta tujuan pemidaaan untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. Kata kunci : Pidana bersyarat, Tujuan Pemidanaan

    Abstraction

    Criminal Penalty is an implementation of criminal sanction that does not need to be pursued under Article 14a paragraph (1) of the Criminal Code, during the trial period the convicted person violates the terms determined by the judge, then the convicted person must undergo his / her term. A conditional penalty is an alternate alternative to the imposition of criminal sanctions of the prison. Supervision of a conditional penalty under Article 14d paragraph (1) of the Criminal Code in conjunction with Article 30 paragraph (1) sub-paragraph c of Law Number 16 of 2004 on the Attorney-General of the Republic of Indonesia. This rule states that criminal prosecutors have the duty and authority to supervise conditional rulings, criminal surveillance, and conditional release decisions. So this study refers to the implementation of criminal sanctions provided by judges against perpetrators of criminal acts. Because the purpose of punishment can be done prevention and rehabilitation. This research was studied using normative research method and law approach and case approach. Primary legal materials use legislation as well as judge decisions, and secondary legal materials use official documents such as journals and theses as a reference in completing this research. Analysis in this paper uses prescriptive analysis that is to find the principles and legal doctrine of the issues being discussed and find the appropriate answer The results of this study indicate that the prosecutor does not make an appeal because the nature of remorse is not an excuse to impose a conditional penalty, since it is not appropriate for general prevention to deter everyone from committing a crime, and a special prevention to remedy criminals not to commit crimes anymore and not to be imitated by the public . So that the High Court imprisoned the defendant, the prosecutor did not exercise control over the conditional ruling imposed by the previous court. The High Court's ruling is not appropriate because, the basis of punishment is not intended to provide suffering and should not undermine the dignity of human beings and the purpose of pemidaaan to socialize the convicted person by coaching to become a good and useful person. Keywords: Criminal Penalty, Objectives Penalties

Detail Jurnal