Detail Karya Ilmiah
-
BATASAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJOPenulis : WINDY PRASTYANTIDosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu,SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini mengkaji tentang ketiadaan batasan penangguhan pembayaran upah minimum untuk menentukan berapa maksimal perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo. Penangguhan pembayaran upah minimum adalah penundaan pembayaran upah terhadap pekerja selama batas waktu di tentukan. Dalam hal ini penangguhan pembayaran upah minimum dapat mengurangi hak-hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah yang layak guna mencukupi kebutuhan hidup layak. Penelitian ini berfokus kepada pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo dan kedudukan dinas tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo dalam batas waktu penangguhan berakhir tapi perusahaan belum mampu membayar upah minimum. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan fakta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka dan penelitian ini menggunakan metode analisa data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini terkait dengan pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan masa waktu penangguhan maksimal 12 bulan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 21 perusahaan yang berada di Kabupaten Sidoarjo. Kedudukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam batasan penangguhan berakhir tapi perusahaan belum mampu membayar upah minimum ialah sebagai pemangku wilayah atau perantara kepada Gubernur. Perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tapi penangguhan upah minimum berakhir perusahaan masih tidak mampu membayar pekerja/buruh dengan upah minimum maka perusahaan dapat mengajukan lagi permohonan penangguhan upah minimum yang baru karena di dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada batasan berapa kali perusahaan dapat mengajukan penangguhan upah minimum. Kata kunci :upah minimum, penangguhan, batasan
AbstractionThis research discusses about limitation lack of suspension minimum wage to assign how maximum a company to do lack a project minimum wage of Sidoarjo district. Suspension minimum wage is a procrastination fee for employees since the time specified. In this case suspension minimum wage can cut down employees’s right to gain the worthy fee to suffice life’s need.This research focuses on lack implementation fee payment minimum Sidoarjo district and labor force official Sidoarjo district within limits the last lack but a company can not yet to pay minimum fee payment. This study will be assessed by using the methodology law empirical and use the facts. The collecting data which uses in this research is interview and the literature study and this study uses the data analysis qualitatively. The result of this research related to the implementation of suspension minimum wage Sidoarjo addressed to governor by department of labor and transmigration the province of East Java with the time suspension maximum 12 months. Company asking for the postponement 21 companies Sidoarjo. The department of labor Sidoarjo district in the deadline suspension ended but the company has not been able to make the minimum wage is as the stakeholders of region or intermediaries to the governor. A company that requesting concession for the minimum wage but be allowed to postpone their lifting of the minimum wage come to an end the company still not capable of pay a worker / the labors and lifting of the minimum wage hence firm has the right to propose again the suspension of its minimum wage a new one and in complete honesty in the legislation of employment impact is there is no the unclear division of how many times allows firms to employ requesting such a concession are lifting of the minimum wage. Key Terms : minimum wage, suspension, limitation