Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI PERAN PEJABAT DAN KORPORASI DALAM KONTEKS DEIK PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Penulis : TAUFIQURRAHMAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH,.M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Untuk mencari dan mengungkap berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kontribusi dari masing-masing pelaku yaitu korporasi yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pejabat publik. Oleh karena itu, penulisan karya tulis ini dilakukan untuk memaparkan kualifikasi dari peran pejabat dan korporasi dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta menganalisis posisi dari pejabat dan korporasi sendiri berdasarkan ajaran penyertaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitaitf. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab pejabat publik atas kebijakannya melahirkan tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pidana atau pribadi. pertanggungjawaban pidana untuk seorang pejabat publik di dominasi oleh tanggung jawab berdasarkan kesalahan pribadi, bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan adalah liability based on fault. Bentuk pertanggungjawaban korporasi, bisa diterapkan berdasarkan teori identifikasi, strict liability ataupun vicarious liability. Terhadap korporasi, tindak pidana yang dilakukan oleh dan atas nama korporasi adalah apa yang dilakukan oleh pemimpin korporasi bersama korporasi sendiri, sepatutnya di identifikasi sebagai kesalahan. Pertanggungjawaban pidana dapat dijatuhkan kepada pemimpin korporasi, korporasi itu sendiri atau pengurus dan korporasi secara bersamaan. Segala bentuk pelanggaran terhadap delik korupsi berlaku ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 14 Undang Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat bersama-sama dengan korporasi dalam konteks delik penyertaan sama-sama dikualifikasikan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pejabat dan Korporasi, Penyertaan

    Abstraction

    To seek and uncover in relation to law enforcement on the contribution of each of the actors namely corporations that together commit corrupt acts with public officials. Therefore, the writing of this paper is conducted to describe the qualifications of the role of officials and corporations in a criminal act of corruption conducted jointly and analyze the positions of officials and corporations themselves based on the teaching of inclusion. The research method used is normative juridical. The approach taken is the statutory approach (statute approach). Then analyzed using descriptive analysis of quality. The results of the study indicate the responsibility of public officials for their policies to bear the responsibility of criminal or personal positions and responsibilities. Criminal liability for a public official is dominated by responsibility based on personal error, the form of criminal liability applicable is liability based on fault. The form of corporate liability, can be applied based on identification theory, strict liability or vicarious liability. Against corporations, the offense committed by and on behalf of the corporation is what the corporate leaders do with the corporation itself, should be identified as a mistake. Criminal liability can be imposed on the corporate leader, the corporation itself or the board and corporation simultaneously. Any violation of corruption offense applies the provisions of the Anti-Corruption Eradication Act under Article 14 of Law 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 on Eradication of Corruption. So that the criminal act of corruption committed by officials together with the corporation in the context of the offense of participation is both qualified as the actor under Article 15 of the Anti-Corruption Eradication Act.……………………………..…………………………………………. Keywords: Corruption, Official and Corruption, Inclusion

Detail Jurnal