Detail Karya Ilmiah

  • HAK AHLI WARIS BUKAN ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 3932/Pdt.G/2015/PA.Sby)
    Penulis : EVA ROSDIA WAHYU FATLIASPUTRI
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H.,LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini berfokus pada kajian putusan Nomor 3932/Pdt.G/2015/PA.Sby. Hal yang menarik pada putusan ini adalah hakim menetapkan pemberian hak ahli waris kepada ahli waris bukan Islam dan tidak membedakan porsi antara ahli waris pengganti Islam dengan ahli waris bukan Islam. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini ialah untuk memperoleh kejelasan terhadap status sahnya Ahli Waris yang bukan beragama Islam dalam putusan hakim dalam putusan Nomor 3932/Pdt.G/2015/PA.Sby menurut Hukum Islam dan memperoleh kejelasan pembagian waris dalam kasus ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang undangan (statute approach) kajian kesesuaian putusan pengadilan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan diterapkan dalam bentuk studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam putusan Pengadilan Agama nomor 3932/Pdt.G/2015/PA.Sby yang menyatakan ahli waris bukan Islam sebagai ahli waris yang sah tidak dapat dibenarkan karena menurut Al-Quran, Sunnah maupun pasal 171 c KHI yang mensyaratkan bahwa ahli waris harus beragama Islam. Adanya ketidak konsistenan hakim dalam memutus perkara ini dikarenakan dalam konsideran pada Putusan Nomor 3932/Pdt.G/2015/PA.Sby disebutkan bahwa pembagian harta waris berdasarkan kitab Allah. Adapun pembagian harta waris yang menyamakan porsi ahli waris pengganti Islam dengan ahli waris bukan Islam tidak benar karena hal ini tidak mempertimbangkan pembagian dengan menggunakan kaidah Al-Quran atau KHI. Hal ini sebaiknya hakim tidak menetapkan status ahli waris bukan Islam sebagai ahli waris yang sah dan pembagian harta waris tersebut dilakukan dengan menggunakan kaidah Hukum Islam Kata Kunci: Putusan, Porsi, Ahli Waris, Bukan Islam, Pengganti

    Abstraction

    This research focuses on the review of the verdict Number 3932 / Pdt.G / 2015 / PA.Sby. The interesting thing about this decision is that the judge stipulates the grant of the heirs to the non-Islamic heirs and does not distinguish between the substitute heirs of Islam and the non-Islamic heirs. Therefore, the purpose of this study is to obtain clarity on the legal status of the non-Muslim heirs in the judge's decision in Decision No. 3932 / Pdt.G / 2015 / PA.Sby according to Islamic Law and obtain clarification of inheritance in this case. Approach method used is statutory approach method (statute approach) study of conformity of court decision with Compilation of Islamic Law by applied in the form of case study (case study). The result of the research shows that the decision of the judge in the decision of Religious Court number 3932 / Pdt.G / 2015 / PA.Sby which states that the heirs not Islam as the legitimate heir can not be justified because according to the Qur'an, Sunnah and KHI article 171 c which requires that the heirs must be Muslims. The inconsistency of the judge in deciding the case is due in consideration to the decision number 3932 / Pdt.G / 2015 / PA.Sby mentioned that the division of heirs based on the book of God. The division of inheritance that equates the portion of the successor to the heirs of Islam with the heirs of different religions is not true because it does not consider the division by using the rules of Al-Quran or KHI. This should not judge the status of non-Islamic heirs as legitimate heirs and the division of the inheritance is done by using the rules of Islamic Law Keywords: Verdict, Portion, Heir, Not Islam, Substitute

Detail Jurnal