Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH AGEN LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR
    Penulis : DEVI IMAM SUHEMI
    Dosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Laku pandai (layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif) yaitu Program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Dalam program laku pandai yang sudah berjalan selama ini ternyata masih terdapat permasalahan-permasalahan.Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hubungan hukum antara bank dengan agen layanan keuangan tanpa kantor dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat agen laku pandai yang melakukan pemalsuan data dan lalai dalam menjaga kerahasiaan data nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statue Aprroach). Hasil penelitian ini menunjukkan, Hubungan hukum antara Bank dengan Agen Laku Pandai yaitu hubungan yang terjalin dengan pemberian kuasa dalam Pasal 1792 BW yang mana perjanjian tersebut terjalin antara Bank dengan Agen. Perjanjian bank dengan agen sebagai perjanjian tidak bernama bukan perjanjian keagenan karena tidak adanya peraturannya dalam KUHD atau BW mengenai perjanjian keagenan, dan dalam perlindungan hukum sistem hukum perlindungan konsumen tidak terbatas menfasilitasi perlindungan konsumen, yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada konsumen dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Di samping itu, bentuk-bentuk perlindungan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangn meliputi perlindungan dalam arti upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan pemulihan hak-hak konsumen apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen. Kata kunci: Laku Pandai – Hubungan Hukum – Perlindungan Hukum.

    Abstraction

    Laku Pandai (non-office financial services in the framework of inclusive finance) ie Program of providing banking services and / or other financial services through cooperation with other parties (bank agents) and supported by the use of information technology facilities. In the program of smart behavior that has been running so far there are still problems problems.Therefore, this study was conducted to determine the legal relationship between the bank with a non-office financial services agency and legal protection for customers who suffered losses due to smart agents who do counterfeiting data and negligence in maintaining the confidentiality of customer data. The research method used is normative juridical. namely legal research conducted by examining the literature. The research approach used in this paper is the Statutory Approach (Statue Aprroach). The results of this study indicate, The legal relationship between the Bank and the Agent of Clever is the relationship that is established with the authorization in Article 1792 BW which the agreement is established between the Bank and the Agent. Bank agreements with agents as unnamed agreements are not agency agreements due to the absence of rules in the KUHD or BW regarding agency agreements, and in legal protection the consumer protection law system is not limited to facilitate consumer protection, which holds and becomes a mediating institution but also a conducting institution alignment to the consumer in the form of legal defense activities. In addition, forms of protection by the Keuangn Service Authority include protection in the sense of preventing the occurrence of violations and restoration of consumer rights in the event of loss experienced by consumers. Keywords: Laku Pandai - Legal Relationship - Legal Protection.

Detail Jurnal