Detail Karya Ilmiah

  • Pembatalan Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Ptusan Pengadilan Agama Nomor 9/Pdt.G/2013/PA.GTLO)
    Penulis : Miftakhul Meyzannah
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hibah merpakan suatu pemberian secara suka rela. Hibah memiliki fungsi sosial yaitu memupuk tali silaturahim. Praktik hibah tidak jarang menimbulkan sengketa tidak baik, seperti pembatalan hibah. Akibatnya, pemberian bukan mempererat tali silaturahim justru sebaliknya, dapat memutus tali silaturahim. Salah satu permasalahan hukum pada sengketa pembatalan hibah yang tertuang dalam putusan Nomor 9/Pdt.G/2013/PA.Gtlo putusan tersebut merupakan hibah bersyarat yaitu suatu pemberian dari pemberi hibah yang mengharapkan balasan dari penerima hibah. Putusan ini menjadikan alasan kelalaian untuk gugatan pembatalan hibah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui boleh atau tidaknya alasan kelalaian dapat dijadikan dasar untuk pembatalan hibah apakah tepat putusan hakim dalam memutus menurut perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penarikan atau pembatalan hibah karena dalam kaidah fiqh menjelaskan bahwa penarikan atau pembatalan hibah tidak dapat dilakukan karena sama halnya dengan anjing yang muntah, kemudian anjing itu memakan kembali muntahnya. Mayoritas pendapat ulama fiqh klasik mengatakan pembatalan hibah dihukumi haram, sementara minoritas ulama berpendapat hukumnya makruh. Hakim mengabulkan pembatalan hibah secara keseluruhan ini tidak tepat sebab hakim tidak konsisten dalam penerapan Pasal 210 ayat (1) KHI bahwa penghibahan dapat dibenarkan maksimal 1/3 dari keseluruhan harta. Selain itu, hakim tidak cermat dalam memeriksa kedudukan hukum penggugat yang error in persona.

    Abstraction

    Grant is a voluntarily gift. Grant has a social function to bind hospitality. Grants practice may lead to disputes, such as the grant nullification. As a result, the dispute leads to broke the hospitality binding. One of the legal issues in the grant 1 nullification stated in the Verdict of Shariah Court of Gorontalo Number 9 /Pdt.G / 2013 / PA.Gtlo. It was the case on conditional grant. Therefore, this study purposed to determine whether the reason of negligence deserved to be the lawsuit argumentation and whether the grant nullification is shariah compliance. This study was categorized as legal reseach and applied the analytical approach and statute approach. The result of this reseach indicated that the negligence reason of the grant receiver cannot be the legal reason for the lawsuit. Islamic jurisprudence explained that the withdrawal or the nullification of the grant was depicted as like a vomiting dog whose eat its own vomit. The majority opinion of classical Islamic scholars said the nullification of the grant is illegal while the minority scholars stated that s ruled as avoided is unhave argued the ruling makruh. However, the judge of the verdict approve the argument of the lawsuit and null the grant. The verdict is not shariah compliance because the judges were inconsistent on their verdict consideration, section 210 item (1) Islamic Compilation Law of Indonesia in which rules the maximum grant is 1/3 from the grantor’s property. In addition, the judges were lack of accuracy in checking the plaintif legal position who has no legal standing.

Detail Jurnal