Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Bersih desa (nyadran) merupakan tradisi yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa Senggowar, kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, termasuk perjudian di dalamnya. Perjudian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perayaan bersih desa (nyadran) itu sendiri. Hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian, karena sudah jelas bahwa perjudian merupakan suatu kejahatan, akan tetapi masih dilakukan bahkan dilakukan secara terang-terangan dan tidak mendapatkan izin pula dari pemerintah atau pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan dalam sudut pandang kriminologi terkait perjudian dalam perayaan bersih desa (nyadran) tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan fakta dan metode analisa data secara deskriptif. Maka hasil yang diperoleh adalah perjudian dalam perayaan bersih desa (nyadran) di desa Senggowar menurut sudut pandang kriminologi merupakan suatu kejahatan yakni penyimpangan budaya (Culture Deviance) yang didasarkan pada teori penyimpangan budaya (Culture Deviance Theory). Perjudian tersebut juga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, masyarakat desa Senggowar diharapkan dapat mengurangi perjudian tersebut dan kepada aparat penegak hukum juga dapat memberikan solusi terkait pemberantasan perjudian tanpa mencederai norma-norma yang hidup di masyarakat. Kata Kunci : Bersih desa, Kejahatan, Perjudian, Penyimpangan budaya

    Abstraction

    Bersih desa (nyadran) is a tradition that must be implemented by the community of the village Senggowar, district Gondang, Nganjuk Regency, including gambling in it. Gambling is an integral part of the celebration of the bersih desa (nyadran) itself. It is interesting the author to do the research, because it was clear that gambling is an evil, but still performed even done openly and do not get permission anyway from the Government or an authorized officer. This research aims to know the crimes in the viewpoint of Criminology in celebration of clean gambling related village (nyadran). This research is empirical research with the method of approach to the legislation, the conceptual approach, the approach of the facts and descriptive data analysis methods. Then the results obtained is gambling in celebration of bersih desa (nyadran) in the village of Senggowar, according to the viewpoint of Criminology is a crime i.e. diversion of culture (Culture Deviance) is based on the theory of deviation of culture (Culture Deviance Theory). Gambling also has violated the provisions of the applicable law i.e. the book of the law of criminal law (the CRIMINAL CODE). Therefore, the Senggowar villagers are expected to reduce gambling and to the law enforcement officers can also provide solutions for the eradication of gambling without injuring the norms of life in the community. Keywords: Bersih desa (nyadran), Crime, gambling, perversion of culture

Detail Jurnal