Detail Karya Ilmiah

  • ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PEMBUATAN VAKSIN PALSU
    Penulis : Achmad Umar Faruk
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Vaksin palsu merupakan salah satu dampak negatif dari berkembangnya suatu peradaban di era modern saat ini. Hal ini dikarenakan, bahwa vaksin palsu sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat jika di konsumsi. Pembuatan vaksin palsu telah melanggar undang-undang kesehatan yang tujuan dari undang-undang kesehatan tersebut untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dari peredaran obat berbahaya ataupun obat keras. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penegakan hukum berdasarkan undang-undang kesehatan sudah tepat diterapkan kepada pelaku pembuatan vaksin palsu. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan penelitian normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan. Penulisannya dengan cara didasarkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan kasus vaksin palsu. Dengan metode pendekatan undang-undang (statue approach). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan pada kasus vaksin palsu di dalam Pasal 196 undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Vaksin palsu yang beredar dalam masyarakat merupakan vaksin yang tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan harus lebih diberikan kewenangan lebih terhadap pengawasan sediaan farmasi/alat kesehatan yang sudah beredar dalam apotek. Kata kunci : Vaksin Palsu, Kesehatan, Sediaan Farmasi

    Abstraction

    Fake vaccines is one of the negative impact on the development of a civilization in the modern era. This is because, that is very dangerous fake vaccines for public health if consumed. Making fake vaccines have violated health legislation that the purpose of the legislation to protect the health of all the people of Indonesia of trafficking dangerous drugs or hard drugs. This study aims to determine whether law enforcement is based on health legislation has been appropriately applied to the perpetrators of making fake vaccines. Writing of this method of writing a research normative legal research literature. Writing in a manner based on analysis of legislation related to the case of fake vaccines. With the method of approach to legislation (statue approach). From the results of this study indicate that there are some laws that can be applied in the case of fake vaccines in Article 196 of Law No. 36 of 2009 on Health "Any person who intentionally produce or distribute pharmaceutical and / or medical equipment that does not meet the standards and / or safety requirements efficacy or usefulness, and quality as referred to in Article 98 paragraph (2) and (3) shall be punished with imprisonment of ten (10) years and a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Fake vaccines circulating in society are vaccines that do not meet the quality standards that have been defined. Agency for Food and Drug Administration should be given more powers of surveillance pharmaceutical / medical equipment that has been circulating in the pharmacy. Keywords: Fake Vaccines, Health, Pharmaceutical Preparations

Detail Jurnal