Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didaerah kabupaten.APBDesa meruapakan suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang mengandung prakiraan sumber pendapatan dan belanja desa yang mengandung kebutuhan program pembangunan desa yang bersangkutan.Metode penelitian yang digunakan adalah normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan APBDesa di Desa Tampojung Pregih Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan pasal 38 (4) permandagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, karena di desa tersebut sudah menerapkan pengelolaan pertanggungjawaban APBDesa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.pasal 100 PP No. 43 Tahun 2014 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa) anggaran Belanja Desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu 70% untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan 30% dari anggaran belanja desanya Kata Kunci: pengelolaan, APBDesa, pertanggungjawaban

    Abstraction

    Village is a legal community unity that has an authority to regulate and manage the interest of the community based on their origin and customs, it recognized in the national goverment system and located in a district. APBDesa is a financial plan of village’s annual established under village regulations containing forecasts of sources of income and village expenditures containing the needs of the village development program concerned. This study used normative method that use legislation approach. The result of study shown that the management of APBDesa in Tampojung Pregih was accordance with Article 38 (4) permandagri No. 113 of 2014 on the management of village finances, because the village has implemented the management accountability of APBDesa in accordance with the applicable law in Article 100 PP No. 43 of 2014 on the village budget and expenditure budget or APBDesa that the village budget used to finance the implementation of village governance is 70% for the implementation of village development, village community development, and empowerment of village communities and 30% for budget of the village. Keywords: management, APBDesa, accountability

Detail Jurnal