Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN LEBIH DARI SATU KALI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
    Penulis : NUR AZIZAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni., SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013 menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berakibat PK perkara pidana dapat diajukan berkali – kali dengan ketentuan adanya novum. Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan PK perkara pidana dibatasi satu kali, dapat diajukan lebih dari sekali apabila terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan. Skripsi ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, didasarkan pada aturan terkait PK pidana. Metode Pendekatan menggunakan Statute Approach, menelaah Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan terkait PK perkara pidana. Pendekatan lain, menggunakan Case Approach dengan menyertakan putusan PK kedua kalinya dan terkait novum diterima dan ditolak. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan terkait PK perkara pidana dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, jurnal, skripsi, halaman web terkait PK perkara pidana. Hasil Penelitian menunjukkan PK yang diajukan kedua kalinya merupakan bentuk perlawanan dengan maksud menguji putusan PK sebelumya ditingkat sederajat. Bentuk konkrit novum mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, salah satunya surat. Dua putusan PK yang bertentangan menurut angka 4 SEMA Nomor 7/2014 bukan kualifikasi novum dalam bentuk surat. Surat yang dikualifikasikan novum merupakan alat bukti yang ada pada pemeriksaan tingkat pertama, sedangkan dua putusan PK muncul setelah pemeriksaan selesai. Asas lex superior derogat legi imferiori (Aturan yang tinggi mengalahkan aturan yang rendah), Putusan MK bersifat final dan binding mengalahkan SEMA yang bersifat internal, sehingga PK yang diajukan lebih dari sekali berlandaskan pada Putusan MK Nomor 34/PUU/XI/2013 Kata Kunci : peninjauan kembali, lebih dari sekali, novum.

    Abstraction

    Decision of the Constitutional Court Number 34 / PUU / XI / 2013 stipulates that Article 268 paragraph (3) of KUHAP does not have a binding legal effect resulting PK The criminal case can be filed many times with the provisions of novum. The Supreme Court issued SEMA Number 7 of 2014 stating that a criminal matter law is restricted once, may be submitted more than once if two or more conflicting PK rulings are filed. This thesis uses Normative Research Methods, based on criminal-related PK rules. Approach Method using Statute Approach, reviewing Decision of the Constitutional Court Number 34 / PUU / XI / 2013, SEMA Number 7 Year 2014 and related Regulation PK criminal case. Another approach, using Case Approach to include a second time PK decision and related novum accepted and rejected. Legal materials using primary legal materials in the form of regulation related to criminal matter and secondary law materials in the form of books, articles, journals, thesis, related web pages PK criminal case. Research results show that the second proposed PK is a form of resistance with the intention of testing the verdict of the previous PK at the level of equivalent. The concrete form of the novum refers to Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, one of which is a letter. Two conflicting PK rulings according to item 4 of SEMA Number 7/2014 are not novel qualifications in the form of letters. Letters that are qualified for novum are evidence at the first level of examination, while two PK decisions appear after the examination is completed. The principle of lex superior derogat legi imferiori (High rule overrides the low rule), Constitutional Court Decision is final and binding defeats SEMA which is internal, so that the proposed PK is more than once based on the Constitutional Court Decision Number 34 / PUU / XI / 2013 Keywords: review, more than once, novum.

Detail Jurnal