Detail Karya Ilmiah
-
SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATAPenulis : SAMSIYAHDosen Pembimbing I : Dr.Moh.Amir Hamzah, SH.MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini diambil berdasarkan contoh putusan Nomor 434/pdt.G/2015/PN.Surabaya mengenai perceraian yang dalam peroses pembuktian dipersidangan pihak tergugat mengajukan alat bukti berupa SMS (Short Message Service), berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR/pasal 1866 KUHPerdata tentang macam-macam alat bukti dalam perkara perdata yaitu bukti tulisan atau surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Hakim hanya boleh memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang saja, yang menjadi permasalahan bagaimana kedudukan SMS (short message service) sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengatahui dan mendapat kejelasan mengenai penggolongan SMS (Short Message Service) sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa SMS (Short Message Service) digolongkan sebagai alat bukti tertulis atau surat menurut ketentuan pasal 1 butir 4 UU ITE, SMS (Short Message Service) termasuk dalam dokumen elektronik dan hasil cetak (print out) dari dokumen elektronik menurut pasal 5 ayat (1) merupakan alat bukti yang sah. Dan menurut pasal 5 ayat (2) merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Pembuktian, Alat Bukti, SMS (Short Message Service)
AbstractionThis study was taken by example verdict number 343/pdt.G/2015/PN.Surabaya about divorce which is in the process of proving in court the defendant filed evidence in the form of SMS (short message service), under the provisions or article 164 HIR/article 1866 Civil Code about all sorts of tools in a civil case namely evidence of writing or letters, witnesses, presuppositions, confessions and oaths. The judge may only decide the case, based on the evidence already specified in the law only, which became the problem of how the position of SMS (short message service) as evidence in civil cases. Therefore this research is conducted to know and get clarity about SMS (short message service) classification as evidence in a civil case. Research method used is normative law research. As for the approach taken is the approach of legislation. The results of this study show, that SMS (short message service) classified as written evidence or letters subject to the provisions of article 1 point 4 of the information laws and electronic transactions (ITE), SMS (short message service) incuded in electronic documents and prints of electronic documents according to article 5 paragraph (1) is a valid expansion of evidence. And according to article 5 paragraph (2) is an extension of valid evidence in accordance with applicable law in Indonesia. Keywords: Proof, Evidence, SMS (Short Message Service)