Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian tertentu yang mendatangkan penghasilan yang telah memenuhi nishab. Hukum zakat profesi hingga sekarang masih diperdebatkan para ulama meskipun beberapa ulama mewajibkan zakat profesi namun ternyata masih ada perbedaan pendapat dalam penentuan nishabnya. Sehingga banyak perdebatan apa zakat profesi termasuk zakat maal dan juga muncul perbedaan dalam hal penentuan nishab zakat profesi dalam KHES dan UU Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, zakat profesi merupakan kategori dari zakat maal. Hal tersebut tersirat dalam UU Pengelolaan Zakat dan juga disebutkan dalam KHES secara jelas serta diperkuat dalam pasal 1 ayat (17) Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Namun, ketentuan zakat profesi ini ditentang mayoritas ulama atas dasar beberapa alasan salah satunya penyempitan makna dari hasil usaha, sehingga berdasarkan hal tersebut hasil usaha profesi tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Ketentuan nishab zakat profesi berawal dari pengqiyasan para ulama karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, hal tersebut mempengaruhi peraturan yang ada yaitu dalam UU Pengelolaan zakat yang dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 menishabkan zakat profesi dengan zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras yang sama dengan pendapat al-Ghazali, dan dalam KHES menishabkan zakat profesi sama dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram emas yang sama dengan pendapat al-Qardhawi. Selain itu PMA menetapkan kadar zakat profesi sebesar 2,5%, penetapan kadar tersebut inkonsisten dengan penetapan nishab menurut zakat pertanian yang seharusnya 5%. Ketentuan 2,5% dapat diberlakukan apabila nishabnya emas. Namun jika zakat profesi disamakan dengan emas juga tidak tepat karena harus melampaui masa haul yaitu setahun. Kata kunci : Zakat Profesi, Zakat Maal, Nishab.

    Abstraction

    Zakat on the profession is the zakat imposed on any particular job or skill that generates income that has fulfilled the nishab. Zakat law profession until now still debated by scholars, although some scholars obligate zakat profession but apparently there are differences of opinion in the determination of nishab. So much debate whether zakat profession including zakat maal and also appear differences in terms of determination nishab zakat proffesion in KHES and the law of zakat management. The research method used is normative legal research. The approach taken is the approach of legislation. The results of this study indicate that profession zakat is a category of zakat maal. This is implied in the zakat management law and also mentioned in KHES clearly and reinforced in article 1 paragraph 17 of the minister of religious regulation number 52 of 2014. However the provision of zakat profession is opposed by the majority of scholars on the basis of saveral reason one of them narrowing the meaning of business results, so that based on the result of the profession business does not include the obligatory property of zakat. The provisions of nishab zakat profession originated from the results qiyas the scholars because there is no clear provision in Al-Qur’an and Al-Hadis, It affects the existing regulation that is in the zakat management law which in the minister of religious regulation number 52 of 2014 equte nishab zakat profession with zakat agriculture of 653 kg of grain or 524 kg of rice equal to the opinion al-Ghazali, and in KHES equate nishab zakat profession equal to nishab zakat gold that is 85 gram of gold equal to opinion Al-Qardhawi. In addition PMA establishes a zakat level of profession of 2,5 %, the rate deternination is inconsistent with the stipulation of nishab according to agriculture zakat that should be 5%. A 2,5% provision can be applied if the nishab of gold. But if the zakat profession equated with gold is also not appropriate because it must be beyond the haul is one year. Keywords : Zakat Profession, Zakat Maal, Nishab.

Detail Jurnal