Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NOMOR 69 /PUU-XIII 2015 TENTANG HARTA BERSAMA DAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : MOH. SYAIFUR RIJALDosen Pembimbing I : INDAH PURBASARI, S.H.,LLMDosen Pembimbing II :Abstraksi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 menolak uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sehingga ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap pengaturan harta bersama dalam perkawinan. Selain itu Putusan MK juga mengabulkan uji materi Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga ketentuan mengenai perjanjian perkawinan dapat dibuat dan disepakati baik sebelum ataupun selama berlangsungnya perkawinan. Putusan MK tersebut menimbulkan isu hukum mengenai kesesuaiannya dengan Hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akibat hukum penerapan Putusan MK terhadap ketentuan dalam Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan MK yang mengukuhkan kedudukan harta bersama dalam perkawinan bertentangan dengan Hukum Islam yang menganut prinsip kepemilikan harta secara terpisah berdasarkan ketentuan Al-Qur’an surat An-Nisa’ Ayat 32 dan Pasal 86 ayat (1) KHI. Selain itu Putusan MK yang memperbolehkan perjanjian perkawinan dibuat selama berlangsungnya perkawinan juga bertentangan dengan Hukum Islam yang apabila perjanjian yang dimaksud dipersamakan dengan persyaratan perkawinan maka perjanjian tersebut harus dibuat dan disepakati sebelum perkawinan berlangsung. Putusan tersebut juga tidak dapat diterapkan terhadap perjanjian perkawinan yang berupa taklik talak yang harus diucapakan sebelum perkawinan berlangsung. Oleh karena itu, Putusan MK sebaiknya tidak hanya melindungi hak konstitusionalitas warga negara namun, juga tidak boleh bertentangan dengan norma agama. Kata kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Uji Materi, Harta Bersama, Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam.
AbstractionIndonesian Constitution Court Verdict Number 69/PUU-XIII/2015 rejected the judicial review on the section 35 verse (1) Indonesian Law of Marriage. Consequently, the rule on matrimonial property stated in the section has legal binding. On the other hand, Indonesian Constitution Court Verdict accept the judicial review of the section 29 Indonesian Marriage Law in law of marriage on pre-nuptial agreement. As the result, Pre-nuptial Agreement can be pre-marriage and/or during marriage. This verdict appears legal issue on the shariah compliance of the vercict. Therefore, the purpose of this research is to identify legal consequenses on the implementation of the verdict based on the perspective of Islamic Law. The research used legal method by applying analytical approach and statute approach. The result of this research found that Indonesian Constitution Court Verdict on matrimonial property has contradiction to The Islamic Law which rules property ownership principle separately based on determinant of Al-Qur’an Surah An-Nisa’ verse 32 and article 86 verse (1) KHI. Besides, The Verdict allows pre-nuptial agreement made before and/or during marriage has no shariah compliance. Pre-nuptial agreement can be analogically similar with the condition agreed before marriage. It means that pre-nuptial agreement must be consented before the declaration of marriage. The verdict absolutely cannot be applied on the context of taklik talak (condition on divorce consent). It must declare before marriage. The declaration of taklik talak that is must be say before the marriage occur. Overthere Konstitution court injunction during marriage does not deserve to the purpose of marriage. Keywords : Constitution Court Verdict, Judicial Review, Matrimonial Property, Pre-nuptial Agreement, Shariah Compliance