Detail Karya Ilmiah

  • SURAT KUASA KHUSUS YANG CACAT FORMIL DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/Pdt.PK/2014)
    Penulis : Asmaul Faidah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Moh Amir Hamzah, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Surat kuasa khusus yang tidak sah dan mengandung cacat formil, tergugat dapat mengajukan eksepsi, supaya kedudukan penerima kuasa selaku pihak formil mewakili pemberi kuasa didepan pengadilan dinyatakan tidak sah. Selanjutnya dikatakan, “jika yang menandatangani surat gugatan adalah penerima kuasa, sedangkan surat kuasanya tidak memenuhi syarat, dapat diajukan eksepsi agar Pengadilan Negeri menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atas alasan gugatan dibuat dan ditandatangani penerima kuasa itu berdasarkan surat kuasa khusus yang tidak khusus. Tidak tepat Putusan Hakim Nomor 109/Pdt.PK/2014 yang menyatakan menerima gugatan penggugat untuk sebagian dan tidak menyatakan surat kuasa penggugat itu cacat hukum/tidak sah, sebab penggugat tidak menerangkan dengan jelas dan tegas mengenai siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak hutan lindung. Apa tergugat I atau II, serta waktu yang dilakukan, tempat, batas kerusakannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute aproach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian ini Surat kuasa untuk Kejaksaan Negeri Bangkalan pada umumnya adalah, harus memuat unsur-unsur yaitu , Adanya Pokok Masalah, Identitas, Batasan, Hak Institusi, si Penerima, dan si Pemberi. Di dalam surat kuasa harus mencantumkan semua unsur- unsur tersebut dan harus di lengkapi karena apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka akibatnya fatal. Sedangkan surat kuasa untuk advokat setelah disepakati kemudian advokat membuat berita acara gugatan, yaitu: Identitas pihak secara lengkap, meliputi: nama, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal. Dan Posita. Dan juga petitum.

    Abstraction

    Special power of attorney that is invalid and contains defects, the defendant can file an exception, for the position of the power of attorney as the formal party represents the power of attorney in front of the court declared invalid. Further said, “ if the signing of the lawsuit is endorsee, while the power of attorney is not eligible, can be filed an exception to the district court declaring a lawsuit is unaceeptable, for the reason the lawsuit was made and signed the proxy is based on a special power of attorney not special. Not exactly the verdict of the number judge 109/Pdt.PK/2014 the claimed accepting plaintiff’s claim for part and not declaring the plaintiff’s power of attorney legal/invalid, because the plaintiff did not explain clearly and assertive as to who has done the act against the law by destroying the protected forest. What is the defendant I or II and time taken, the place,limit the damage. The method used in this research in normative legal research by using the approach of legislation that is to review all laws and the relevant regulation-link with legal issues addressed. The results of this study power of attorney for the state prosecutor’s office bangkalan generally it is, must contain elements that is, there main problem, Identity, Limitations, Institutional rights, the recipient, and the giver. In the power of attorney must include all these elements and must be completed because if one of these elements not fulfilled then the result is fatal. While the power of attornry for advocate after agreed then the advocate makes the news of the lawsuit, that is the identity of the party is complete, covers: name, age, religion, occupation, residence, and posita and also petitum.

Detail Jurnal