Detail Karya Ilmiah

  • EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN YANG OBYEKNYA BUKAN BENDA
    Penulis : ISMAWATI
    Dosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Eksekusi putusan pengadilan yang obyeknya bukan benda merupakan faktor utama yang menjadi pemicu dilakukannya penelitian ini. Hal ini menarik untuk diteliti karena pada dasarnya pihak yang tidak mematuhi isi putusan secara sukarela akan dilakukan eksekusi secara paksa. Adapun yang menjadi obyek eksekusi adalah orang. Selain itu, sejauh ini belum ada pengaturan yang mengatur tentang eksekusi yang obyeknya bukan benda. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan eksekusi yang obyeknya bukan benda menurut ketentuan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang eksekusi yang obyeknya bukan benda dapat berpedoman pada Pasal 196 HIR dengan menggunakan penafsiran ekstensif. Oleh karena itu pengaturan eksekusi putusan terhadap obyek yang bukan benda sebaiknya disebutkan secara jelas di dalam peraturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai eksekusi putusan yang obyeknya bukan benda. Eksekusi yang obyeknya bukan benda harus melalui beberapa tahapan proses yaitu permohonan eksekusi dari pihak yang menag sampaipelaksanaan eksekusi oleh panitera atau juurusita. Oleh karena itu tergugat sebagai pihak yang kalah sebaiknya harus memenuhi isi putusan secara sukarela. Kata kunci : Eksekusi, Putusan Pengadilan, Obyek bukan benda

    Abstraction

    Execution court decision that object is not the object is the main factor to analyze this study. It is interesting to be analyzed since basically those who do not comply with the decision voluntarily will be executed compulsionly. The execution object is a person. Moreover, so far there has been no regulation governing the execution of object is not the object. Therefore, this study was conducted to determine the setting and execution of the object is not the object in according to the provisions of the Civil Procedure Code in Indonesia. This study uses normative research methode using legislation approach with primary law and secondary law. The result of this study shows that disposition of the execution object is not the object has been no special disposition. However, although there is no special orientation it can be guided by 196 section HIR using extensive interpretation. Therefore associated with the execution of object is not the object, it should be special disposition. There is distinction between object execution is not the object and object execution decision object of an object. Object decision execution in objects are confiscat execution, emptying and dismantling. While the execution verdict execution object not object can not be carried confiscation, emptying and dismantling. Therefore the defendant as the losing party should have fulfiil the voluntarily decision. Keywords: Execution, Court decision, object is not the object

Detail Jurnal