Detail Karya Ilmiah

  • Pengembalian Mahar Dalam Perkara Cerai Gugat
    Penulis : Widya Eka Kristanti
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji 2 (dua) Putusan Pengadilan Agama terkait dengan pertimbangan hakim tepat dan/atau kurang tepat dalam penentuan pengembalian mahar akibat cerai talak dan kesesuaiannya menurut kaidah Hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Nabire putusan Nomor 007/Pdt.G/2013/PA.Nbr yaitu hakim mengabulkan pengembalian mahar akibat cerai gugat secara keseluruhan, sedangkan hakim pada Putusan Nomor 103/Pdt.G/2014/PA.Sidrap hakim mengabulkan pengembalian mahar akibat cerai gugat setengahnya. Metode yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan statute pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui pertimbangan hakim pada putusan Nomor 007/Pdt.G/2013/PA.Nbr. lebih tepat karena sudah sesuai dengan ketentuan dalam kaidah Hukum Islam yang menyatakan bahwa apabila perceraian (furqah) antara suami istri yang qabla al dukhul itu dilakukan selain talak maka semua mahar menjadi gugur dan harus dikembalikan seluruhnya. Putusan Nomor 103/Pdt.G/2014/PA.Sidrap kurang tepat dalam menggunakan pertimbangan hukum karena yang digunakan adalah al-Qur’an Surat al- Baqarah ayat 237 dan pasal 35 ayat (1) KHI yang inti dalam ayat dan surat tersebut adalah pengembalian mahar akibat cerai talak. Terkait dengan pengembalian mahar akibat cerai gugat menurut kaidah Hukum Islam mahar dikembalikan secara keseluruhan dan merupakan suatu keadaan yang belum diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kata Kunci : Putusan, Mahar, Pengaturan Pengembalian Mahar, Hukum Islam.

    Abstraction

    This study examines 2 (two) Decisions of the Religious Courts in relation to judges' judgment appropriately and / or improperly in determining the return of the dowries due to divorce divorce and its conformity according to the rules of Islamic Law. This can be seen in the Decision of the Religious Court of Nabire decision Number 007 / Pdt.G / 2013 / PA.Nbr the judge granted the refund of the dowry due to divorce as a whole, while the judge on Decision Number 103 / Pdt.G / 2014 / PA.Sidrap judge Grant a dowry refund due to a half-divorced divorce. The method to be studied in this research is normative juridical method using case approach method and statute approach of Act. The result of this research is to know judge's consideration on the decision Number 007 / Pdt.G / 2013 / PA.Nbr. More precisely because it is in accordance with the provisions in the rules of Islamic Law which states that if the divorce (furqah) between husband and wife who qabla al dukhul was done in addition to talak then all the dowry to fall and must be returned entirely. Decision Number 103 / Pdt.G / 2014 / PA.Sidrap is not appropriate in using legal considerations because that is used al-Qur'an Surat al-Baqarah verse 237 and article 35 paragraph (1) The core KHI in the verse and letter is Refund of the dowry due to divorce talak. Associated with the return of the dowries due to divorce by the rules of Islamic Law dowry is returned as a whole and is a condition that has not been regulated in the Compilation of Islamic Law (KHI). Keywords: Judgment, Mahar, Arrangement of Mahar Refund, Islamic Law.

Detail Jurnal