Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Banyaknya masalah TKI merupakan masalah nasional yang membutuhka n penanganan serius terutama pada perlindungan hukumnya. Pada dasarnya perlindungan hukum TKI/TKW khususnya di Arab Saudi atas peristiwa-perist iwa kekerasan, penganinyaan, pemerkosaan dan lain sebagainya yang menjamin perlindungan hukumnya oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar negeri, masih ada beberapa pasal yang belum menjamin perlindungan hukum yang maksimal yaitu pada pasal 1 ayat (4), pasal 5-7, pasal 8 ayat (7) dan ayat (8) UU yang ada didalamnya. Pada dasarnya pasal-pasal diatas sudah berjalan dalam pelaksanaanya, namun masih belum membantu sepenuhnya. Masalah yang timbul bukan kesalahan peraturan yang tidak berjalan tapi adanya peraturan yang berbeda dan kesalahan individu masingmasing. Pemeritah juga sudah melakukan upaya-upaya yaitu melakukan hubunga n diplomatik, mengirim permohonan keringan hukum, dan bantuan lainnya seperti mengirim pengacara untuk membantu meringan hukuman untuk membantu menjamin perlindungan hukun dinegara tujuan khususnya TKI di Arab Saudi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelit ia n normatif, yaitu suatu peroses aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawap isu hukum yang dihadapi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, TKI, Pemerintah

    Abstraction

    The number of problems of migrant workers is a national problem that requires serious handling, especially on legal protection. Basically, the protection of the law of the Indonesian Workers / Women Workers, especially in Saudi Arabia for the incidents of violence, persecution, rape and so forth that guarantees legal protection by Law Number 39 Year 2004 on the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers abroad, Articles that have not guaranteed maximum legal protection in Article 1 paragraph (4), Article 5-7, Article 8 Paragraph (7) and Paragraph (8) of the Law contained therein. Basically the above articles have been running in the implementation, but still not fully assist. Problems that arise are not regulatory errors that do not work but the existence of different rules and individual errors respectively. The government has also made efforts to establish diplomat ic relations, send legal pleas and other assistance such as sending lawyers to help relieve punishment to help ensure the protection of the law in the country of destination, especially the Indonesian Workers in Saudi Arabia. The method used in this research is the normative research method, which is a peroses rule of law, legal principle, and legal doctrine in order to preserve the legal issues faced. Keywords: Legal Protection, Indonesian Workers, Government

Detail Jurnal