Detail Karya Ilmiah

  • SIGNIFIKASI DAN URGENSI PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA RINGAN
    Penulis : fadilah
    Dosen Pembimbing I : Dr Wartiningsih. SH,.MHum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Hukum pidana tidak terlepas dari kata pidana dan pemidanaan. Kata pidana berarti hukuman,deritan, atau nestapa. Pemidanaan berarti pemberian hukuman atau hukuman pemidanaan. Istilah pidana digunakan untuk penentuan jenis-jenis pidana yang meliputi jenis pidana mati, pidana penjara, pidana denda, pidana kurungan, serta pidana tutupan. Pidana denda merupakan jenis pidana pokok yang ketiga dan diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua lebih tua dari pidana penjara mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda diatur dalam Pasal 30-31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari ketentuan Pasal 30-31 KUHP dapat dikatakan bahwa pidana denda merupakan pidana alternatif dari pidana kurungan dan hakim menjatuhkan pada kejahatan-kejahatan yang sangat rendah, seperti Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP. Tetapi disisi lain dari tindak pidana ringan diatas hakim tetap saja memilih menjatuhkan pidana penjara dari pada pidana denda. Secara metode penelitian pidana penjara di Indonesia semuanya over kapasitas karena masih kurangnya Lembaga Pemasyarakatan dan tingginya kasus hukum yang terjadi di setiap wilayah Indonesia. Pidana sebagai Ultimum Remidium jika tidak perlu lebih baik jangan digunakan karena sudah ada penerapan Sistem Abolisionis serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuain Batasan Tindak Jurnal Sarjan Hukum Vol. 1 No. 1, hlm, 1-12 Februari 2017 UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA | 2 Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dan sudah saatnya pidana denda dijatuhkan dan ditegakkan secara efesien. Kata Kunci : Pidana Pokok, Pidana Denda, Tindak Pidana Ringan.

    Abstraction

    ABSTRACT Criminal law can not be separated from the word crime and punishment. word means criminal penalties, squeak, or sorrow. Criminalization means Award punishment or penalty convictions. The term is used for criminal the determination of the types of crime which include the type of capital punishment, imprisonment, criminal fines, imprisonment, and criminal cover. criminal fines a third principal types of criminal and regulated in Article 10 of the Criminal Code. Fines are the oldest form of criminal older than imprisonment probably as old as the death penalty. Criminal penalties stipulated in Article 30-31 The Book of the Law of Criminal Law. The provisions of Article 30-31 of the Criminal Code it can be said that the penalty is an alternative punishment of criminal confinement and judges handed down on crimes that are very low, such as Article 364, 373, 379, 384, 407, and 482 Criminal Code. but the hand Other than the above minor criminal judge nonetheless chose dropping imprisonment of the criminal fines. In the method of criminal investigation prisons in Indonesia are all over capacity because they lack Penitentiary and the high legal cases that occur in every Indonesian territory. Criminal as an ultimum remedium unnecessarily better not used because the existing system implementation abolitionist and Regulation Supreme Court No. 2 of 2012 on Limitation Adjustment Act Sergeant Law Journal Vol. 1 No. 1, p, 1 to 12 February 2017 Trunojoyo University MADURA | 2 Criminal Lightweight And Total Fines In the Criminal Code and it is time for a criminal fines imposed and enforced efficiently. Keywords: Basic Criminal, Criminal Fines, light crime.

Detail Jurnal