Detail Karya Ilmiah

  • PEMBUATAN MAHAR UANG HIAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
    Penulis : YANUARI PUTRI
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Mata uang Rupiah merupakan salah satu sebuah negara yang harus dijaga dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia. Dalam sejarah peradaban manusia, uang telah memainkan peranannya, baik sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara, maupun sebagai simbol negara yang menjadi alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh satu negara kepada negara lainnya. Dalam suatu pernikahan kita mengenal mahar. Mahar adalah mas kawin atau harta yang diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita baik berbentuk uang, barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum islam, sering dijumpai mahar berupa uang tunai yang dibentuk dan dilipat sedemikian rupa untuk membuatnya terlihat lebih menarik. Padahal Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Maka muncul suatu permasalahan apakah pembuatan mahar yang menggunakan uang hias dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang mendasar pada hukum positif berupa peraturan perundang – undangan dan yurisprudensi. Metode penelitian normatif adalah suatu metode yang menggunakan undang-undang dalam penelitian penulisannya dan langsung merujuk pada undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan penelitian penulis. Bahan hukum yang diperlukan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan skunder. Dari hasil penelitian tersebut, maka pembuatan mahar dengan menggunakan uang dengan cara dihias tidak dapat dikatakan sebuah tindak pidana mata uang dan tidak dapat dikenai sanksi pidana, karena salah satu unsur dalam rumusan tindak pidana terkait tindak pidana mata uang tidak terpenuhi Kata Kunci :Uang, Perusakan, Mahar

    Abstraction

    Rupiah currency is one of our prides as Indonesian which should be kept well. In the history of human civilization, money has its own role, as the valid tools of paying, or as the symbol of a country to unite, or could be the tools to dominate the economic and colonize other countries. In a marriage, we know about dowry. Dowry is treasure which is given by prospective groom to the prospective bride. It could be money, goods or services, which is proper within Islamic law. We seldom knowing the dowry made by money which is shaped as beautiful and as attractive as possible. Even though, Rupiah is considered as one the symbol coming from this country so it should be respected. So that, we find the problem here, is the process of shaping money become one dowry can be categorized as criminal act of money destruction ? Research method which is used here is normative research, which is mean this research be based on positive law be in the form of regulation as like constitution and jurisprudence. Normative research method is a method which is use constitution in a research and directly referring to the constitution which is related. The law material which is needed in this writing are primer and secondary material. From this research, the dowry making from money can’t be mentioned as one of criminal act for money destruction and we can’t give any criminal sanction, because one of the elements in the criminal act formula about money destruction criminal act is not fulfilled. Key words : Money, Destruction, Dowry

Detail Jurnal