Detail Karya Ilmiah
-
STANDARISASI KETENTUAN BATAS USIA DEWASA DALAM HUKUM DI INDONESIAPenulis : Cahyo PurnomoDosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Dr.Safi' SH., M.H.Abstraksi
Cakap hukum adalah cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum dan sudah diangap dewasa, dalam undang-undang di indonesia masih belum adanya kesetaraan menggenai batas usia dewasa, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Mengenai batasan usia dewasa terdapat permasalaan-permasalan mengenai ketentuan batas usia dewasa di Indonesia dan memberikan kepastian hukum yang telah di tetapkan oleh peguasa dalam memberikan pelindungan pada masyarakat mengenai batas usia dewasa dari satu peraturan dengan peraturan lainya. Perlunya dilakukan sinkronisasi semua peraturan yang mana dalam undang-undang tidak adanya kesamaan dalam menentukan batas usia dewasa. Penelitian ini mengunakan penelitian normatif, adapun pendekatan masalah mengunakan pendekatan (statute approach) yang digabungkan dengan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menujukan bawah dari peraturan perundang-undangan yang mengatur batasan usia dewasa, tidak adanya kesamaan dalam memberikan kepastian hukum karena itu butuh standarisasi batas usia dewasa untuk memberikan kepastian hukum.dalam peraturan yang sudah ada 18 tahun bisa dijadikan ukuran seperti dijelaskan dalam peraturan perundang-undanga No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 butir 1 anak adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak masih dalam kandungan. Kata Kunci: Dewasa, Batas usia dewasa menurut Hukum di Indonesia
AbstractionLegal law is capable of carrying out a legal act and is considered adult. In the Indonesian law there is still no equality regarding the age limit, humans have the right and obligation to take legal action. Regarding the age limit there are problems regarding the provisions of the adult age limit in Indonesia and provide legal certainty that has been set by the governor in providing protection to the public regarding the adult age limit of one regulation with other regulations. The need to synchronize all regulations which in the law have no similarity in determining the age limit. This research uses normative research, while the problem approach uses a statute approach combined with a conceptual approach. The results of this study address below the laws and regulations that set the limits of adult age, the lack of equality in providing legal certainty because it requires standardization of adult age limits to provide legal certainty. -undanga No. 35 of 2014 concerning the protection of children Article 1 point 1 of a child is someone who is not yet 18 years old including a child still in the womb. Keywords: Adult, Adult age limit according to law in Indonesia