Detail Karya Ilmiah

  • PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DI INDONESIA
    Penulis : NAILATUL MANNAH
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Suatu badan hukum jika mengalami kegagalan dalam mengelola keuangan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan , mempunyai hutang kepada badan usaha Negara atau badan usaha laiinnya yang menghimpun dana dari masyarakat serta tidak beriktikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan hutang-piutang yang telah jatuh waktu serta dalam hal lain yang menurut kejaksaan dalam kepentingan umum maka suatu badan hukum tersebut bisa diajukan permohonan pailit Banyak orang berlomba-lomba menidrikian partai politik dengan tujuan untuk mendapat kedudukan di pemerintahan. Partai politik digunakan sebagai batu loncatan bagi politik menuju kekuasaan sehingga ketentua kepailitan jika juga dilakukan oleh partai politik bisakah partai politik ini diajukan permohonan pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach) Berdasarkan penelitian yang dilakukan partai politik yang merupakan suatu badan hukum jika melakukan syarat dan ketentuan pailit maka partai politik tersebut juga bisa dilakukan permohonan pailit, sehingga perlu adanya pengaturan secara khusus , mekanisme dan ketentuan tentang permohanan pailit terhadap partai politik. Kata kunci : Partai Politik, Badan Hukum, Pailit

    Abstraction

    A legal entity if experiencing a failure in managing the finances obtained from the business undertaken, has a debt to the State enterprise or business entity laiinnya who collect funds from the community and not beriktikad or cooperative in settling debts that have fallen time and in other things Which according to the prosecutor's office in the public interest of a legal entity can be filed a petition for bankruptcy Many people compete to menidrikian political parties with the aim to get a position in government. Political parties are used as a stepping stone for politics to power so that the bankruptcy if it is also done by a political party can this political party filed a petition for bankruptcy. This research uses normative legal research method using statute approach (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach) Based on research conducted by a political party which is a legal entity if conducting bankruptcy terms and conditions, the political party may also apply for bankruptcy, so there is a need for special arrangements, mechanisms and provisions concerning bankruptcy settlement of political parties. Keywords: Political Parties, Legal Entities, Bankrupt

Detail Jurnal