Detail Karya Ilmiah

  • PEMBATASAN PRODUKSI NUKLIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
    Penulis : ARY TRI SUTRISNO
    Dosen Pembimbing I : Dr. INDIEN WINARWATI, SH.MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    NPT (Nuclear Non-Proliferation Treaty) merupakan perjanjian multilateral yang membebani negara dalam membatasi dan pelucutan senjata nuklir, kecuali negara NWS ((Nuclear Weapon States) yang mempunyai pengecualian atas kepemilikan senjata nuklir, dan dibantu oleh IAEA (International Atomic Energy Agency) dalam melakukan promosi penggembangan nuklir untuk tujuan damai, yang dinaungi oleh dewan keaman PBB dalam menjalankan tugas untuk mempertegas kedudukanya dalam melakukan pemeriksaan terhadap negara yang memproduksi senjata nuklir untuk kepentingan militer, dan yang mempunyai wewenang dalam memberlakukan sanksi terhadap negara yang melanggar ketentuan-ketentuan, kaidah-kaidah hukum internasional. penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan mengkaji Bagaimana ketentuan bagi Negara yang mengakhiri perjanjian Nuclear Non-Proliferation Treaty dalam memproduksi nuklir?, serta Bagaimana bentuk pengawasan terhadap Negara Nuclear Weapon States yang mempunyai pengecualian dalam memproduksi senjata nuklir? Pendekatan penelitian ini, yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan normatif. Pendekatan Statute Approach adalah cara pendekatan melalui menganalisis undang-undang atau peraturan-peraturan yang menghasilkan analisis deduktif, oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan menganalisis peraturan-peraturan atas perjanjian hukum internasional yanag sudah ditetapkan. Dari hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dengan metode penelitian yang sudah disebut diatas maka memperoleh kesimpulan bahwa, perjanjian NPT (Nuclear Non-Proliferation Treaty) melahirkan pemberian hak dan pembebanan kewajiban terhadap semua negara didunia tanpa melihat status dan kedudukan suatu negara, perjanjian ini melekat dan memiliki keterikatan yang tidak bisa dipisahkan demi stabilitas perdamain dan keamanan dunia. Kata Kunci: NPT (Nuclear Non-Proliferation Treaty), Nuklir, dan dewan keamanan PBB, IAEA (International Atomic Energy Agency).

    Abstraction

    on nuclear disarmament and disarmament, except for the NWS (excluding Nuclear Weapon States) that has the exceptions of nuclear weapons, and is assisted by the IAEA (International Atomic Energy Agency) the promotion of nuclear proliferation for peaceful purposes, sheltered by the UN security council in carrying out its duties to reinforce its position in examining countries producing nuclear weapons for military purposes, and having the authority to impose sanctions against states that violate provisions, international law, this study intends to know and examine how the provisions of States ending the Nuclear Non-Proliferation Treaty's nuclear production agreement, and how the form of oversight of the Nuclear Weapon States which has the exception of producing pennies nuclear weapons? This research approach, which is used in this thesis is normative approach. The Statute Approach Approach is a way of approaching through analyzing laws or regulations that result in deductive analysis, therefore this research is conducted by analyzing the rules of established international legal treaties. From the results of legal research that has been done with the research methods mentioned above, it has come to the conclusion that, the NPT (Nuclear Non-Proliferation Treaty) agreement gave birth to the granting of rights and imposition of obligations to all countries in the world regardless of the status and position of a country, has an inherent attachment to the stability of peace and the security of the world. Keywords: Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), Nuclear, and UN Security Council, IAEA (International Atomic Energy Agency).

Detail Jurnal