Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDINGPenulis : KHALIFATUR RIZKIYAHDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Peer to peer lending adalah praktek meminjamkan uang kepada individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya. Pinjaman ini berlangsung secara online pada website perusahaan pinjaman peer to peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating. Persoalannya adalah peer to peer lending ini meliputi tiga pihak yaitu (penyelenggara, peminjam dan pemberi pinjaman) dengan sistem online. Berkaitan dengan itu, penelitian ini ingin mengkaji apakah persamaan dan perbedaan kredit konvensional dengan peer to peer lending serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa persamaan dan perbedaan kredit konvensional dengan peer to peer lending, yaitu sama-sama memuat perjanjian pinjam meminjam, dan cara pengembalian pinjaman yakni sama-sama diangsur setiap bulannya dengan jangka waktu yang telah disetujui antara para pihak dengan besar bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Hanya saja peer to peer lending bergerak dibidang online. Mengenai Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam peer to peer lending adalah penyelenggara menyediakan media komunikasi lain, untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang berupa surat elektronik dan call centre atau bisa disebut layanan pengaduan nasabah jika merasa dirugikan oleh penyelenggara. Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan. Kata kunci : perlindungan hukum- peer to peer lending – perjanjian kredit
AbstractionPeer to peer lending is the practice of lending money to unrelated individuals, without going through traditional financial intermediaries such as banks or other traditional financial institutions. These loans take place online on the website of peer to peer loan companies using different loan platforms and various credit tools to calculate credit rating. The problem is peer to peer lending includes three parties namely (organizers, borrowers and lenders) with the online system. In this regard, this study wishes to examine what are the similarities and differences of conventional credit with peer to peer lending as well as analyze how the legal protection of the parties in peer to peer lending. The research method used is normative juridical. The approach used is the approach of legislation. The results of this study indicate that the similarities and differences of conventional credit with peer to peer lending, which both contain borrowing and lending agreements, and the way of repayment of the loan that is equally payable monthly with a period of time agreed between the parties with a large interest Predefined. It's just peer to peer lending moving online. Regarding the legal protection of the parties in peer to peer lending is the organizer provides other communication media, to ensure continuity of customer service in the form of electronic mail and call center or can be called customer complaint service if felt disadvantaged by the organizer. Business services actors shall be responsible for consumer losses arising from errors and / or omissions, managers, employees of business actors and / or third parties working for the interests of financial services business actors. Keywords : Legal Protection - Peer to Peer Lending – Credit Agreement